Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Tak Sadar yang Membeli Polisi, 2 Pengedar Sabu di Pelalawan Diringkus di Bengkel Mobil

Kedua pelaku yakni RS (25) dan HG (29) diamankan di sebuah bengkel mobil yang ada di Desa Lubuk Terap di Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
istimewa
RS (25) dan HG (29) pengedar narkoba yang diamankan di sebuah bengkel mobil yang ada di Desa Lubuk Terap di Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Dua pria pengedar narkotika di Kecamatan Bandar Petalangan diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Selasa (24/5/2022) sore lalu. Sejumlah barang bukti diamankan dari kedua pelaku.

Adapun identitas kedua pelaku yakni RS (25) yang tinggal di Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan.

Kemudian HG (29) tercatat sebagai warga Desa Kuala Semundam, Bandar Petalangan.

Keduanya diamankan di sebuah bengkel mobil yang ada di Desa Lubuk Terap di kecamatan yang sama.

"Kedua pelaku merupakan satu jaringan dan berperan sebagai pengedar narkoba di Bandar Petalangan," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (25/5/2022).

Awalnya Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika di sebuah bengkel mobil di Desa Lubuk Terap sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian Tim Joker melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi melakukan undercover buy atau pembelian terselubung kepada terduga pelaku RS.

Petugas menyamar sebagai pembeli dan menghubungi pelaku untuk bertransaksi.

Setelah sepakat bertemu, polisi langsung menggerebek bengkel mobil tersebut dan meringkus RS.

Tanpa perlawanan RS digeledah dan ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening.

Sebuah telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi turut disita polisi.

"Setelah diinterogasi, RS mendapatkan sabu dari temannya berinisial HG yang juga berada di bengkel," tambah Edy Harianto.

Polisi juga langsung meringkus HG dan mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam.

Tanpa perlawanan kedua pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved