Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Datang-datang Langsung Masuk, 3 Pria Ini Rudapaksa Wanita Muda Bergiliran, Korban Melawan Diikat

Dengan nada pengancaman, para pemuda bejat langsung menganiaya hingga merudapaksa SV secara bergilir.

Editor: M Iqbal
pixabay
Ilustrasi. Wanita muda dirudapksa tiga pria bergiliran. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita muda menjadi korban perbuatan bejat oleh 3 pria.

Meski sempat melawan, wanita muda tersebut akhirnya tak berdaya saat ketiga pria tersebut menggilirnya.

Apalagi saat itu para pria tersebut mengikatnya.

Alhasil wanita tersebut melapor ke pihak kepolisian.

Ketiga pria pelaku pemerkosa SV (21), wanita muda yang tinggal di Pademangan, Jakarta Utara, akhirnya ditangkap polisi Rabu (11/5/2022) silam.

Pada saat beraksi, para pelaku memukuli dan memperkosa korban.

Sebelumnya para pelaku yakni AS (23), ABY (25), dan WDP (19), awalnya berpura-pura menagih utang kepada kakak SV.

"Kronologis awal kejadian tersebut adalah modus yang berpura-pura menagih hutang," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya, Kamis (2/6/2022).

Ketika mendatangi rumah SV pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, ketiga pelaku langsung masuk dengan niat mencari kakak korban.

Akan tetapi, saat itu kakak korban sedang tidak berada di rumah.

Para pelaku kemudian mendapati keberadaan SV di dalam rumah.

Dengan nada pengancaman, para pemuda bejat langsung menganiaya hingga memperkosa SV secara bergilir.

"Kemudian pelaku ini langsung mengikat korban. Karena korban melakukan perlawanan kemudian diikatkan tangan dengan tali rafia," kata Erlin.

"Kemudian kedua pelaku memukuli korban, kemudian mereka melakukan pemerkosaan secara bergiliran," sambung Wakapolres.

Belum puas memperkosa SV, ketiga pelaku juga menggeledah rumah korban mencari barang berharga yang bisa digasak.

Para pelaku akhirnya melarikan diri dari rumah korban dengan membawa kabur dua handphone, jam tangan, kartu ATM, hingga uang tunai Rp 70.000.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Utara beberapa hari setelahnya.

Laporan ditindaklanjuti dan personel gabungan dari Unit Jatanras, Unit PPA, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap ketiga pelaku di dua tempat yang berbeda di kawasan Muara Baru dan Kapuk Muara.

Hasil pemeriksaan, AS ialah orang yang memperkosa, mengikat, serta mengambil handphone SV.

ABY juga ikut memperkosa korban dan menjadi orang yang menjual handphone curian itu.

"WDP ini juga ikut memperkosa korban dan juga menerima hasil hasil penjualan handphone milik korban," kata Erlin.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baik AS, ABY, dan WDP masing-masing terancam hukuman 12 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, SV diperkosa ketiga pelaku yang awalnya mencari kakak korban sebelum masuk ke rumahnya.

Pada saat kejadian, SV diketahui sedang sendirian di rumah meski selama ini yang bersangkutan tinggal dengan kakaknya perempuannya.

Ketika wanita yang dicari tak ada di rumah, tiga pria tak dikenal itu naik ke lantai 2 dan langsung memerkosa SV.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com: https://jakarta.tribunnews.com/2022/06/02/niat-mau-nagih-utang-3-pria-malah-lakukan-hal-tak-senonoh-ke-wanita-muda-di-pademangan?page=all.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved