Punya Nafsu Kuat, Pria di Jayapura Ini Paksa 6 Wanita Berhubungan Badan
Pelaku diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Ramela, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
TRIBUNPEKANBARU.COM - 6 perempuan menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pria berinisial WPS di Kota Jayapura, Papua.
Dari laporan ke polisi, sudah ada empat perempuan yang jadi budak nafsu pria bringas tersebut.
Sementara dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksi bejat itu terhadap enam perempuan.
Namun, sampai saat ini baru empat orang yang melapor ke pihak kepolisian.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Ramela, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Saat melancarkan aksinya, pelaku tak hanya merudapaksa korbannya, tetapi juga merampas barang berharga milik korban.
"Ada empat laporan polisi dari 22 Maret hingga 8 Mei 2022, di mana ada kejadian pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan."
"Lalu pada 31 Mei 2022, pelaku diamankan," kata Kapolres Kota Jayapura, AKBP Victor Makbon, dilansir dari Kompas.com.
Victor mengatakan, modus pelaku yakni membeli hasil jualan korban dengan jumlah besar.
Pelaku kemudian merayu korbannya agar mau ikut dengannya.
"Pelaku merayu korban dengan akan membeli jualannya dalam jumlah banyak."
"Kemudian korban dibawa ke lokasi kejadian dengan sepeda motor ke Distrik Muara Tami dan melakukan pemerkosaan dengan mengancam menggunakan pisau," ungkapnya.
Setelah merudapaksa, pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban secara paksa.
"Korban diajak, kemudian disetubuhi dalam ancaman, kalau teriak akan dibunuh atau ditikam," ucap Victor, Rabu (1/6/2022), seperti dikutip dari Tribun Papua.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah merudapaksa sebanyak enam kali.
Namun, baru ada empat korban yang mengadu ke polisi.
"Jadi untuk itu, yang mungkin merasa menjadi korban dari perbuatan tersangka bisa melaporkan ke pihak kepolisian untuk kita lakukan pemeriksaan," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan gunting yang digunakan untuk mengancam korban.
Kemudian, satu unit sepeda motor, lima unit handphone, kaus berkerah, dan sepasang sandal warna putih.
Atas perbuatannya, WPS dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber Tribunnews