Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kaget, Tiba-tiba Ada yang Mencium Bibir, Gadis Ini Syok Lihat Sosok yang Paksa Dia Berhubungan Badan

Korban sudah beusaha berontak. Namun, pelaku malah balik mengancam. Korban yang awalnya syok setelah bibirnya dicium, hanya bisa pasrah saat dipaksa

Editor: Budi Rahmat
tribun
Ilustrasi. Gadis belia dicium bibir 

“Tersangka langsung mencium bibir korban. Awalnya tersangka ini tidak mau, tapi diancam akan dibunuh dengan mengatakan, ‘Kalau lapor, kita bunuh’. Karena takut, korban akhirnya mengikuti kemaunnya tersangka,” katanya.

Seakan tidak takut dengan ancaman tersangka, pada 30 Mei 2022, korban memberanikan diri melaporkan tindakan paman tirinya itu ke bibi dan kakak sepupunya.

Mengetahui aksinya sudah diketahui, dia juga sempat mengancam korban beserta bibi korban akan dibunuh jika lapor ke polisi.

“Bibi korban tetap lapor meski diancam. Tersangka yang tahu dia dilaporkan, sempat melarikan diri hari itu juga, ke kebun sawit miliknya. Tapi, berhasil kami amankan di pondoknya sekira pukul 18.00 Wita,” tuturnya.

Baca juga: Video Pengakuan Cewek Lesbian: Suka Wanita Tapi Akui Enak Berhubungan Badan dengan Pria

Baca juga: 3 Mitos Tentang Berhubungan Badan dan Organ Intim Wanita

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kecamatan Gunung Tabur.

Mirisnya, tersangkanya berasal dari lingkungan keluarga korban.

Dari informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, aksi cabul itu dilakukan tersangka berinisial R (37) kepada SY (16) pada 26 Mei 2022 lalu.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengancam korban untuk dibunuh apabila tidak mau berhubungan badan.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Gunung Tabur AKP Faisal Hamid mengatakan, tersangka sendiri sudah diamankan pada 30 Mei lalu di salah satu kampung di Kecamatan Gunung Tabur.

“Setelah kami mendapat laporan dari salah seorang keluarga korban. Saya langsung perintahkan Unit Reskrim dan jajaran untuk menjemput tersangka di kediamannya,” katanya kepada TribunKaltim.co, Rabu (2/6/2022).

Lanjut Faisal, apapun alasan tersangka melakukan pencabulan itu, hukum tetap harus berjalan. Apalagi, pencabulan tersebut dilakukan dengan kondisi sadar terhadap anak di bawah umur.

Tersangka kata dia, akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Apa yang dilakukan tersangka sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Baca juga: 3 Mitos Tentang Berhubungan Badan dan Organ Intim Wanita

Baca juga: Pakai Obat Kuat, Papa Muda Berhubungan Badan dengan Mama Muda, Paginya Organ Intim Patah

Apalagi itu dilakukannya kepada anak di bawah umur dan merupakan keluarganya.

"Yang seharusnya dilindungi kehormatannya, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pembelajaran. Bahwa aksi kejahatan tidak akan mengenal tempat dan waktu. pelaku akan menjalankan aksinya jika ada kesempatan. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved