Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Trauma Berat, Gadis Belia yang Berhubungan Badan dengan Paman Sempat Berusaha Mengakhiri Hidupnya

Korban ini masih kecil. Sama sekali tidak mengerti. Namun, ia harus berhubungan badan dnegan pamannya. Kini ia alami trauma berat karena perlakukan

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Mystic Art Design dari Pixabay
ilustrasi depresi, sedih 

TRIBUNPEKANBARU.COM-Tak terbayangkan bagaimana menderitanya, gadis belia ini. Sejak umur 11 tahun ia sudah dipaksa melakukan hubungan oleh pamannya.

Perlakukan tak senonoh itu terus ia terima sampai umurnya 15 tahun. Kenyataan yang membuatnya sempat beberapakali berusaha mengakhiri hidupnya.

Gadis belia ini sungguh tak kuat menahan apa yang ia alami. Masih kecil dan harus mendapatkan tekanana fisik dan psikologis.

Baca juga: Kaget, Tiba-tiba Ada yang Mencium Bibir, Gadis Ini Syok Lihat Sosok yang Paksa Dia Berhubungan Badan

Sampai akhirnya semua terungkap. Kala ia berani memberikan pengakuan kepada kedua orangtuanya. Dan terungkap puloa sosok pria yang telah membuat korban trauma mendalam.

Ia adalah paman korban sendiri. Dengan ancaman, ia memaksa korban melakukan hubungan badan sampai korban beranjak remaja

Berikut Kisahnya

Kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, meringkus seorang laki-laki berinisial N (55), yang diduga telah mencabuli keponakannya sendiri.

Polisi menangkap pelaku yang berprofesi sebagai petani di rumahnya, di Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (30/5/2022).

Baca juga: Gadis Muda Dipaksa Berhubungan Badan dengan Tiga Pria Bergantian pada Malam Pesta Lajang

Baca juga: Ngakunya Dukun Sakti, Eh Taunya Korban Dipaksa Berhubungan Badan Berkali-kali

Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani menyebut, korban merupakan anak di bawah umur yang saat ini berusia 15 tahun.

"Modus yang digunakan tersangka, yaitu dengan cara memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya dan menutupi mulut korban," ungkapnya Jumat (3/6/2022).

Ia menambahkan, tersangka telah melakukan aksi bejat tersebut kepada keponakannya sebanyak tujuh kali yang dilakukan di rumahnya itu.

"Tersangka melakukan aksi bejatnya, sejak korban masih berusia 11 tahun atau kelas lima SD hingga kini korban berusia 15 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Sijunjung itu.

Kata AKP Abdul Kadir Jailani, korban tinggal bersama tersangka dan istrinya.

Tersangka melakukan aksinya saat istrinya tidak berada di rumah.

"Selesai melakukan aksi bejat tersebut, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam korban agar tidak memberitahu kepada istrinya dan orang lain," tuturnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved