Trauma Berat, Gadis Belia yang Berhubungan Badan dengan Paman Sempat Berusaha Mengakhiri Hidupnya
Korban ini masih kecil. Sama sekali tidak mengerti. Namun, ia harus berhubungan badan dnegan pamannya. Kini ia alami trauma berat karena perlakukan
Dikatakannya, akibat perlakuan tersangka itu, korban sempat beberapa kali ingin bunuh diri tetapi gagal.
Baca juga: Siswi SMA Melahirkan di Toilet Asrama, Ternyata Berhubungan Badan dengan Ayah Bestie, Dipaksa?
Baca juga: Wanita Ini Rela Berkali-kali Berhubungan Badan dengan Tetangga, Berawal dari Tawaran Menggiurkan
"Korban yang tidak berani memberi tahu kejadian itu, tetapi pada hari Minggu (28/5/2022), korban memberanikan diri mengatakan perlakuan bejat pelaku kepada keluarganya dan seterusnya melaporkan ke Polres Sijunjung," beber Abdul Kadir Jailani.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 76d Jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran berharga. Para orangtua harus bisa membangun komunikasi dnegan sang anak.
Tujuannya agar anak juga mau jujur mengatakan apa yang ia alami. Dengan jujur tersebut, mka orang tua akan cepat mendapatkan kabar. (*)
(Tribunpekanbaru.com)