Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis Muda Pasrah Dipaksa Majikan Berhubungan Badan Hingga Hamil, Bayinya Dijual

S kerap mengancam bila U menolak. Mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah dipaksa berhubungan badan selama tiga tahun hingga hamil.

Editor: M Iqbal
tribun
Ilutrasi. Gadis belia dipaksa behubungan badan oleh majikan hingga hamil. Bayinya dijual. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis muda dipaksa majikannya berhubungan badan hingga hamil.

Bahkan perbuatan tersebut sudah dilakukan juragan warung selama tiga tahun. 

Hal itu terungkap setelah pamannya mengetahui si gadis melahirkan bayi.

Diketahui pelaku berinisial S (52) telah merudapaksa anak buahnya berinisial U (19).

Kasus ini terungkap saat paman korban, D (36) mengetahui keponakannya melahirkan seorang bayi.

Bayi itu diketahui berasal dari ulah bejat S usai U terus terang.

Kini bayi itu sudah dijual seharga Rp 10 juta oleh S.

3 Tahun Rudapaksa Anak Buah hingga Hamil

Seorang Majikan Warung Kelontong berinisial S (52) begitu bejatnya menodai bawahannya, gadis berinisial U (19).

Pemerkosaan si majikan bejat ini terhadap U baru terkuak setelah tiga tahun lamanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, S sudah memerkosa U sejak korban masih berusia 16 tahun.

Diketahui, U merupakan pekerja di warung kelontong milik S di Jalan Pintu Seng, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ia sudah yatim piatu. Selama hidup di Jakarta, U tinggal sebatang kara.

Awal Mula Rudapaksa Terungkap

Kasus ini akhirnya terbongkar saat paman korban, D (36) mengetahui keponakannya melahirkan seorang bayi.

Bayi itu diketahui berasal dari ulah bejat S usai U terus terang.

D kemudian melaporkan S ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kasus ini terbongkar saat sudah melahirkan dan omnya dateng ke sini serta membawa korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada Jumat (3/6/2022).

Suatu ketika, S memaksa U untuk berhubungan badan.

S kerap mengancam bila U menolak.

"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.

Polisi pun langsung mengejar S begitu menerima laporan dari paman korban.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Bayinya Dijual Rp 10 juta

Sungguh biadab memang perbuatan juragan warung kelontong berinsial S (52).

Sudah diam-diam menodai gadis berinisial U (19) selama 3 tahun hingga hamil.

Setelah U lahiran, S tega menjual bayi itu layaknya barang.

"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun. Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).

Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta.

Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta dan Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.

Polisi Telurusi Bayi yang Dijual

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan menyelidiki keberadaan anak tersebut.

Sebab, lanjut polisi, anak tersebut sudah berpindah tangan.

"Teman pelaku ini, Ira, menyampaikan ke temannya, Agus, bahwa si U ini punya anak. Agus punya teman bernama Nci. Nah, Nci ini mau adopsi," tambah Ardhie.

Nyatanya, Nci diketahui sudah menyerahkan bayi itu kepada Lilis.

Namun, saat diinterogasi polisi, Lilis tidak mengakuinya.

"Lilis pun masih kita mintai keterangan karena dia tidak mengakui mengambil atau membeli bayi tersebut. Ini semua masih kita dalami ya," tambahnya. (tribun etwork/thf.TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/06/04/juragan-warung-di-cengkareng-3-tahun-nodai-anak-buah-hingga-hamil-bayinya-dijual-rp-10-juta?page=all.
Penulis: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved