Gadis Yatim Piatu Dihamili Bapak Beristri, Ternyata Sudah 3 Tahun Jadi Budak Napsu Pemilik Warung
sejak korban masih berusia 16 tahun, sang pemilik warung yakni S kerap kali berbuat tak senonoh kepada korbam.
Editor:
Muhammad Ridho
Nyatanya, Nci diketahui sudah menyerahkan bayi itu kepada Lilis.
Namun, saat diinterogasi polisi, Lilis tidak mengakuinya.
"Lilis pun masih kita mintai keterangan karena dia tidak mengakui mengambil atau membeli bayi tersebut. Ini semua masih kita dalami ya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
https://bogor.tribunnews.com/2022/06/03/nasib-malang-gadis-yatim-piatu-korban-diperdaya-hingga-hamili-lalu-bayinya-dijual-tukang-warung?page=all