Dosen IAKN Tarutung Ditangkap, Sodomi Mahasiswa dengan Modus Tidur Bareng
Ia mengatakan, bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para dosen.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung ditangkap Polres Tapanuli Utara.
NTL sebelumnya dilaporkan mahasiswanya melakukan sodomi.
NTL dipenjarakan Polres Taput sejak Jumat (3/6/2022) kemarin.
Menurut Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, dosen berusia 33 tahun itu ditahan berdasarkan hasil visum yang didapat polisi dari rumah sakit.
"Setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa visum et revertum, yang bersangkutan ditahan," kata Walpon, Sabtu (4/6/2022).
Walpon mengatakan, saat ini oknum dosen IAKN Tarutung itu masih dalam pemeriksaan petugas.
Sementara itu, korbannya berinisial KS masih merasa trauma.
KS yang sempat diwawancarai belum mau memberikan keterangan.
Dia butuh waktu untuk memberi penjelasan terkait kasus sodomi yang dialaminya.
Sementara itu, mantan Wakil Rektor I IAKN Tarutung, Dr Lustani Samosir menyebut bahwa proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
Lustani mengatakan, bahwa semua pihak harus terbuka atas kasus ini.
Dia meminta agar kasus ini tidak ditutup-tutupi.
"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Apalagi rektor yang baru ini kan bervisi menghadirkan damai di kampus. Dan itu harus dimulai dari kita sebagai dosen," kata Lustani.
Ia mengatakan, bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para dosen.
Menurut Lustani, sudah semestinya lingkungan pendidikan bersih dari segala hal buruk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dosen-iakn-tarutung.jpg)