Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Ada Handphone Berbagai Merk, Rutan Dumai Bakar Hasil Razia dari Napi Selama Setahun

Barang hasil razia dari kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Dumai, selama setahun dimusnahkan

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/DONNY KUSUMA PUTRA
Pemusnahan barang-barang terlarang hasil razia di Rutan Dumai, Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Barang hasil razia dari kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Dumai, selama setahun dari Juni 2021 hingga Juni 2022 , dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan barang barang hasil razia setahun belakangan dengan cara di Bakar ini dilaksanakan di Rutan Dumai, pada Selasa (7/6/2022), bersama petugas kepolisian, kejaksaan dan BNN.

Plh Karutan Dumai, Erika Putra Ginting didampingi Kabag Ops Polres Dumai Kompol Fauzi, Kasi Pidum Iwan mengungkapkan, bahwa barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penggeledahan atau razia (dalam ruang tahanan).

Barang-barang itu sitaan dari operasi yang dilakukan selama satu tahun.

Benda-benda terlarang yang dimusnahkan itu mulai dari ponsel berbagai merek, kabel sambung listrik, charger berbagai merek, speaker kecil, gunting, obeng rakitan, mancis serta ratusan barang terlarang lainnya.

"Pemusnahan barang-barang terlarang itu kami lakukan dengan cara dibakar di dalam tong yang telah disiapkan," katanya.

Ginting menerangkan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjalakan perintah dari pusat.

Bahwa setiap unit pelaksana teknis, baik rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan bisa zero dari ponsel, pungutan liar dan narkoba dan barang dilarang.

"Kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diminta untuk selalu mengkedepankan komunikasi yang positif dan mecari informasi apa saja yang bisa diberikan kepada WBP,” urainya.

“ Jadi, intinya semua kebutuhan mereka dari mulai bangun tidur sampai mereka tidur kembali sudah ditanggung oleh negara. Kita sudah siapkan untuk video call, jadi semua pelayanan sudah maksimal," imbuhnya.

Tak hanya, tambahnya, petugas akan lebih gencar melaksanakan razia bersama kepolisian dan istansi terkait, untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

Serta untuk mendeteksi dini pencegahan peredaran narkoba yang dilakukan WBP.

"Razia ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan kriminal lainnya, serta memberikan informasi kepada masyarakat bahwa barang barang hasil razia telah dimusnahkan agar tidak disalah gunakan," terangnya

Dalam pelaksanaan razia tersebut pihak Rutan Kelas IIB Dumai, masih menemukan barang-barang yang dalam aturannya tidak boleh masuk ke dalam blok-blok hunian.

Berbagai benda itu seperti, gunting, cermin, speaker, handphone, charger dan kabel listrik.

"Sanksi tetap diberikan untuk warga binaan yang ketahuan memiliki barang terlarang sanski tentu saja ada karena melakukan pelanggaran,” ujarnya.

“ Kita beri sanksi seperti membuat BAP bagi yang melanggar kemudian memberikan sanksi haknya dicabut (remisi) dan di masukan ke straf sel," pungkasnya

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved