Tenaga Honorer Dihapus
Pemkab Kampar Kumpulkan Data dari Seluruh OPD Terkait akan Dihapusnya Tenaga Honorer
Kepala BKPSDM Kampar, Zulfahmi mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data honorer dari setiap OPD
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar belum memiliki data pasti jumlah tenaga honorer. Tenaga ini tersebar di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Zulfahmi mengatakan, pihaknya masih menghimpun data honorer dari setiap OPD.
Ia berjanji akan memberikannya setelah terkumpul.
"Sekarang datanya sedang kita kumpulkan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (7/6/2022).
Ia mengakui, pengumpulan data ini merespon rencana pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 2023.
Menurut dia, selama ini BKPSDM tidak memiliki data global tentang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kampar. Sebab perekrutannya dilakukan oleh OPD masing-masing.
Ditanya soal tindak lanjut penghapusan honorer, ia belum dapat memberi penjelasan. Ia masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dan arahan pimpinan.
BKPSDM Kampar hanya memiliki data jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dilihat di situs web resminya, Selasa (7/6/2022), ASN di lingkungan Pemkab Kampar per 1 Mei 2022 sebanyak 7.722 orang.
Selain itu, ada 278 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK).
Ini merujuk data pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, ada beberapa jenis honorer di Kampar.
Terdiri dari Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Bantu Kesehatan (TBK), Petugas Kebersihan Lapangan (Pasukan Kuning), petugas kebersihan di setiap kantor (cleaning service), penjaga kantor dan pengemudi.
Tenaga honorer direkrut berdasarkan kebutuhan OPD. Honor mereka bersumber dari APBD yang dialokasikan pada pos belanja rutin di tiap OPD.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Keputusan Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
Surat itu berperihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam poin 6 huruf b surat itu berbunyi, "menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN."
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )