Berita Siak
Penyakit Mulut dan Kuku pada Sapi Mewabah di Riau, Berdampak pada Stok Hewan Kurban di Siak?
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi memang sudah ada di Siak, namun hal itu tidak mengganggu pada stok hewan kurban untuk hari raya Idul Adha
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Siak Susilawati mengemukakan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi memang sudah ada di Siak.
Namun hal tersebut tidak mengganggu pada stok hewan kurban untuk hari raya Idul Adha 1443 H.
“Benar kasus PMK sudah ditemukan di Siak, namun untuk stok kurban kami dapat perkirakan aman dan cukup menjelang perayaan Idul Adha 1443 H," kata Susilawati, Rabu (8/8/2022).
"Kami berharap masyarakat jangan mencemaskan kondisi ini, sebab kami juga akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ia memaparkan, selama ini Siak merupakan daerah penyuplai hewan kurban di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Kepulauan Meranti dan Karimun.
Saat ini sudah ada peraturan tentang pengetatan lalu lintas hewan akibat virus PMK ini.
“Kami data dan cek semuanya kita di Siak tetap mempunyai ketersediaan hewan untuk dikurbankan secara aman, sehat dan memenuhi sarat,” kata dia.
Hasil perhitungan pihaknya, hewan kurban jenis sapi yang tersedia saat ini sebanyak 5.317 ekor, kerbau 145 ekor, kambing atau domba sebanyak 2.879 ekor.
Sedangkan untuk kebutuhan kabupaten Siak untuk sapi 2.798 ekor, kerbau 137 ekor, serta kambing dan domba 1.087 ekor.
“Kami menegaskan kepada semua pihak dampak dari virus PMK ini tidak dikhawatirkan untuk stok hewan kurban,” kata dia.
Namun demikian, kemungkinan harga hewan kurban diprediksi bakal mahal.
Pasalnya, sebelum ini konsumen atau pihak panitia kurban bisa mengambil hewan kurban dari luar, namun dengan adanya pengetatan lalu lintas hewan ini, mobilisasi hewan kurban dari luar masuk ke Siak diperketat.
Saat ini di Provinsi Riau sudah 2 kabupaten/kota yang mengkonfirmasi ditemukan virus PMK, salah satunya Kabupaten Siak.
Saat ini di Kabupaten Siak sudah 4 ekor sapi yang dinyatakan positif terkena virus PMK.
"Berdasarkan hasil dari balai laboratorium Veteriner Bukittinggi, yang sudah mengambil spesimen untuk diperiksa sudah 4 ekor sapi yang positif terjangkiti PMK," ulas Susi.
Sebanyak 4 ekor sapi tersebut merupakan hewan ternak warga di Kampung Maredan Kecamatan Tualang.
Pihaknya telah melakukan isolasi atau pemisahan dengan sapi yang sehat.
Selain itu pihaknya juga melakukan pengobatan untuk antisipasi infeksi sekunder oleh bakteri.
Sebab penyakit ini akibat virus sehingga perlu dicegah agar tidak ada penularan.
"Berkat kerja keras di lapangan yang dibantu aparat kepolisian, penyebaran masih ada di satu kampung, yakni Kampung Maredan," katanya.
Disnakkan Siak bersama Polres Siak sudah melakukan sosialisasi ke semua kecamatan, dengan sasaran peternak hewan, penghulu dan camat.
"Kita juga sudah turun ke lapangan, untuk meninjau kandang. Untuk media penyebaran virus PMK ini, bisa melalui udara, kontak langsung droplet atau percikan," ulas Susi.
" Karena virus PMK ini ada di kuku dan mulut hewan maka limbah dari kandang ternak ini bisa menularkan ke hewan lain. Maka dari itu perlu desinfeksi kandang-kandang dari virus PMK ini," lanjut Susi.
Ia menerangkan gejala awalnya adalah hewan seperti sapi, kerbau, kambing dan lainnya akan ditandai dengan panas tinggi, nafsu makan berkurang dan ada leleran dari hidung atau luka dari kuku.
"Untuk saat ini kita sudah melakukan sosialisasi, sedangkan untuk vaksinasi belum, sebab vaksin belum datang, diperkirakan bulan ini atau bulan Juli mendatang baru datang vaksin tersebut," katanya.
Vaksin tersebut akan disuntik kepada hewan yang belum terkena virus PMK atau hewan yang sehat. Tujuannya untuk menyehatkan sapi dan untuk membentuk kekebalan tubuh dari virus tersebut.
Bupati Siak Alfedri juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya antara lain memperketat pengawasan dan pengendalian lalu lintas ternak antar kabupaten/kota maupun antar provinsi.
Pengendalian ini dengan melibatkan segenap unsur lintas organisasi perangkat daerah, kepolisian, satuan polisi pamong praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, camat, lurah, penghulu (lurah) se-Kabupaten Siak dan instansi terkait.
Kemudian, petugas dapat melaporkan dan mengisolasi ternak sakit atau terduga sakit, tidak dipindahkan/diperdagangkan, sebelum dilakukan pemeriksaan.
Lalu, mendukung program vaksinasi, desinfeksi, desinfektisasi, penerapan biosekuriti, dan tindakan lain yang dianggap perlu terhadap penyakit PMK.
Selanjutnya diminta turut berpartisipasi aktif dalam melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait penyakit PMK kepada masyarakat/peternak di Kabupaten Siak.
Sapi yang berasal dari daerah wabah tidak diizinkan masuk ke Daerah Kabupaten Siak.
Setelah itu sapi, kerbau, kambing, dan domba yang berasal dari dalam atau luar Kabupaten Siak (yang bukan berasal dari daerah wabah) untuk pemenuhan kebutuhan ketersediaan daging harus melalui Tempat Pemotongan Hewan Ruminansia (TPH) dan Rumah Potong Hewan (RPH).
Kemudian hewan kurban juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di RPH/TPH.
Terakhir, pemotongan ternak terjangkit harus di bawah pengawasan dokter hewan/petugas kesehatan hewan serta bahan asal hewan sapi sakit yang terduga PMK harus dilakukan penanganan khusus untuk menghindari penyebaran virus.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
