Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pijat Birahi Berkedok Warkop di Perawang, Riau. Tawarkan Jasa Berhubungan Badan, Begini Modusnya

Layanan pijat plus berkedok kedai kopi menjamur di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Pelayannya ada yang baru berumur 21 tahun.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
Pixabay
Ilustrai pijat birahi di Perawang, Siak, Riau 

Sambil membuatkan kopi, terkadang mereka menawarkan jasa pijit.

Tidak sedikit pria yang singgah termakan bujuk rayu wanita di penyeduh kopi itu.

Bagitu ada pelanggan yang datang, pemilik atau pengelola warung atau perempuan itu sendiri akan menawarkan jasa pijit plus.

Bayarannya pun tidak terlalu tinggi untuk sekali pijit plus itu. Berkisar Rp 150.000 hingga Rp 300.000.

Wanita pelayan yang ada di dalam kamar warung itu siap memberikan layanan dari pijit hingga  berhubungan badan .

Menjamurnya tempat prostitusi berkedok warung kopi itu telah meresahkan masyarakat.

Masyarakat pun memberikan informasi itu kepada Polsek Tualang agar ditindak.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Adi Susanto melakukan penertiban.

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Minggu (5/6/2022) pukul 22.00 WIB.

Tim Opsnal Polsek Tualang di bawah kepemimpinan Iptu Adi Susanto langsung menuju ke Jalan Raya Km 12 Kampung Perawang Barat.

Warung kopi disasar satu persatu untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Ternyata benar, dan malam itu kita berhasil mengamankan tiga orang perempuan yang memberikan jasa prostitusi kepada pelanggannya. Ketiganya diamankan dari kedai kopi yang berbeda,” kata AKP Alvin, Rabu (8/6/2022).

Pada kegiatan itu tim Opsnal Polsek Tualang mendatangi warung kopi milik Lina Banten, Manulang dan Casmadi yang berada di Jalan Raya Km 12 Perawang Barat semuanya.

AKP Alvin menerangkan, wanita inisial EN merupakan pekerja di warung kopi milik Lina Banten, W pekerja di warung kopi manulang dan M pekerja di warung kopi Casmadi.

“Setelah dimintai keterangan ketiga perempuan itu mengakui perbuatannya bahwa melakukan praktek pijit hingga prostitusi,” kata dia.

Ketiga pekerja tersebut dibawa ke Polsek Tualang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kegiatan pemberantasan prostitusi terselubung ini akan ditindaklanjuti dengan sasaran majikan atau mucikari sesuai dengan Pasal 296 KUHP.  ( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved