Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pijat Birahi Berkedok Warkop di Perawang, Riau. Tawarkan Jasa Berhubungan Badan, Begini Modusnya

Layanan pijat plus berkedok kedai kopi menjamur di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Pelayannya ada yang baru berumur 21 tahun.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
Pixabay
Ilustrai pijat birahi di Perawang, Siak, Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pemilik warung kopi (Warkop) yang menyediakan layanan pijat plus di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau ada yang baru berumur 21 tahun.

Ia mempekerjakan perempuan untuk pelayan Warkopnya sekaligus bisa melayani birahi pria hidung belang.

Pemilik Warkop sekaligus menjadi mucikari untuk pekerja wanitanya.

Sekali kencan, sang pemilik Warkop meminta jatah Rp 50 ribu kepada pekerjanya tersebut.

Polsek Tualang sudah menangkap dua orang pemilik Warkop yang menjadi mucikari bagi pekerja perempuannya. Penangkapan tersebut dilakukan oleh unit Reskrim Polsek, Senin (6/6/2022) kemarin.

“Alhamdullilah berkat kerja keras personil Unit Reskrim Polsek Tualang pelaku mucikari dapat kita amankan,” ungkap Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Dukun Cabul, Anaknya yang Sakit Malah Ibu Muda yang Dipijit, Birahi dan Hasrat Sudah Diubun-ubun

Baca juga: Memang Penuh Nafsu dan Birahi, Oknum Polwan dan Selingkuhan Saling Kirim Video Syur Demi Kenikmatan

AKP Alvin mengungkap dua mucikari tersebut adalah JS berusia 21 tahun.

JS merupakan pemilik Warkop Lina Banten, yang berdiri di Jalan Raya KM 12 Perawang Barat.

Mucikari kedua yang ditangkap adalah C berusia 51 tahun, pemilik Warkop Srikandi.

“Kedua pelaku ini berhasil kita amankan pada Selasa, 7 Juni 2022 kemarin, sekira pukul 10.00 WIB,” kata AKP Alvin.

Jasa Persetubuhan

Sebelumnya diberitakan, banyak tempat prostitusi berkedok warung kopi di kecamatan Tualang, kabupaten Siak.

Warung kopi semacam ini berjejer di tepi jalan lintas Perawang-Minas, Km 12 Perawang Barat.

Tampak dari depan, warung-warung kopi tersebut seperti warung kopi biasa saja.

Namun masing-masing warung mempunyai kamar dan di dalam kamar terdapat wanita pelayan nafsu hidung belang.

Wanita pelayan tersebut juga sekaligus penunggu warung kopi.

Sambil membuatkan kopi, terkadang mereka menawarkan jasa pijit.

Tidak sedikit pria yang singgah termakan bujuk rayu wanita di penyeduh kopi itu.

Bagitu ada pelanggan yang datang, pemilik atau pengelola warung atau perempuan itu sendiri akan menawarkan jasa pijit plus.

Bayarannya pun tidak terlalu tinggi untuk sekali pijit plus itu. Berkisar Rp 150.000 hingga Rp 300.000.

Wanita pelayan yang ada di dalam kamar warung itu siap memberikan layanan dari pijit hingga  berhubungan badan .

Menjamurnya tempat prostitusi berkedok warung kopi itu telah meresahkan masyarakat.

Masyarakat pun memberikan informasi itu kepada Polsek Tualang agar ditindak.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Adi Susanto melakukan penertiban.

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Minggu (5/6/2022) pukul 22.00 WIB.

Tim Opsnal Polsek Tualang di bawah kepemimpinan Iptu Adi Susanto langsung menuju ke Jalan Raya Km 12 Kampung Perawang Barat.

Warung kopi disasar satu persatu untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Ternyata benar, dan malam itu kita berhasil mengamankan tiga orang perempuan yang memberikan jasa prostitusi kepada pelanggannya. Ketiganya diamankan dari kedai kopi yang berbeda,” kata AKP Alvin, Rabu (8/6/2022).

Pada kegiatan itu tim Opsnal Polsek Tualang mendatangi warung kopi milik Lina Banten, Manulang dan Casmadi yang berada di Jalan Raya Km 12 Perawang Barat semuanya.

AKP Alvin menerangkan, wanita inisial EN merupakan pekerja di warung kopi milik Lina Banten, W pekerja di warung kopi manulang dan M pekerja di warung kopi Casmadi.

“Setelah dimintai keterangan ketiga perempuan itu mengakui perbuatannya bahwa melakukan praktek pijit hingga prostitusi,” kata dia.

Ketiga pekerja tersebut dibawa ke Polsek Tualang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kegiatan pemberantasan prostitusi terselubung ini akan ditindaklanjuti dengan sasaran majikan atau mucikari sesuai dengan Pasal 296 KUHP.  ( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved