Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Kebijakan Baru BPJS Kesehatan, Kelas Rawat Inap Dihapus Mulai Juli 2022, Iuran Sesuai Gaji

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar 

Editor: Muhammad Ridho
Dok. Instagram.com/@rsbundamedika_jakabaring
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan terbaru 

Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan. Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.

Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan. Sementara untuk Kelas I Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan.

https://palu.tribunnews.com/2022/06/10/kelas-rawat-inap-bpjs-kesehatan-dihapus-juli-2022-bayar-iuran-akan-disesuaikan-nominal-gaji

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved