Ada Kebijakan Baru BPJS Kesehatan, Kelas Rawat Inap Dihapus Mulai Juli 2022, Iuran Sesuai Gaji
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar
Editor:
Muhammad Ridho
Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan. Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.
Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan. Sementara untuk Kelas I Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan.
https://palu.tribunnews.com/2022/06/10/kelas-rawat-inap-bpjs-kesehatan-dihapus-juli-2022-bayar-iuran-akan-disesuaikan-nominal-gaji
Rekomendasi untuk Anda