Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dengar Suara Erangan, Suami Pergoki Mama Muda Berhubungan Badan Pria Lain

Dengar suara erangan dari luar kamar tidur, suami buka pintu kamar tidur dan suami pergoki mama buda berhubungan badan pria lain.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Ilustrasi Mama Muda 

Xiaofang sedang asik berhubungan badan dengan pria asing.

Terlalu kaget melihat Pang pulang tiba-tiba, kekasih Xiaofang hanya bisa bersembunyi di balik selimut dan tidak berani keluar, dan Xiaofang tercengang karena tidak tahu bagaimana berbicara dengan suaminya.

Pang gemetar karena marah, tidak bisa mengharapkan istri yang sangat dia cintai untuk setia.

Pang dengan marah berkata:

"Saya bekerja keras di luar untuk mendapatkan uang untuk menghidupi keluarga saya, tetapi Anda melakukan ini, apakah menurut Anda itu sepadan?," tanya Pang.

Xiaofang juga mengerti bahwa perilakunya telah melewati batas, jadi dia segera meminta maaf kepada suaminya, tetapi Pang tidak bisa mengendalikan amarah di hatinya.

Dia bertekad untuk memberi pelajaran pada pria selingkuhan istrinya, jadi dia mengejarnya.

Kekasih Xiaofang jatuh dari lantai dua tapi untungnya tidak terluka.
Melihat itu, Pang terus mengejar.

Pada awalnya, Pang tidak bermaksud untuk melukai secara serius pria selingkuhan istrinya, tetapi dalam proses pertengkaran satu sama lain, pria selingkuhan istrinya itu menantang dan mengejek Pang, membuatnya semakin marah.

Pang percaya bahwa pria ini adalah penyebab kehancuran keluarganya, jadi dia melampiaskan kemarahannya padanya, berulang kali memukulinya tanpa ampun.

Ketika staf medis tiba, kekasih Xiaofang terbaring tak bergerak, bernapas sangat lemah.

Saat itu, Pang menyadari bahwa dia baru saja menyebabkan masalah besar.

Meskipun kekasih Xiaofang dibawa ke ruang gawat darurat, dia tidak dapat bertahan.

Segera setelah itu, Pang juga ditangkap oleh polisi dengan tuduhan sengaja menyebabkan cedera.

Menurut Pasal 234 KUHP Tiongkok , barang siapa dengan sengaja melukai tubuh orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved