Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Jangan Bawa Barang Terlarang Ini, Petugas Bisa Cek, Jemaah Caloh Haji Kampar Mulai Kumpulkan Koper

Jemaah Calon Haji (JCH) dipersilakan mengantar koper. Diingatkan jangan bawa barang-barang terlarang karena petugas bisa cek isi koper

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kampar Zulfaimar mengatakan Jemaah Caloh Haji sudah bisa kumpulkan koper, jangan bawa barang-barang yang dilarang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Jemaah Calon Haji (JCH) dipersilakan mengantar koper. Diingatkan jangan bawa barang-barang terlarang karena petugas bisa cek isi koper.

Kantor Kementerian Agama Kampar menjadwalkan pengumpulan koper mulai Senin (13/6/2022).

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kampar, Zulfaimar menyebutkan, jadwal pengumpulan koper Jemaah Calon Haji hanya tiga hari.

Jemaah Calon Haji harus menyimak jadwalnya, yaitu mulai Senin (13/6/2022) sampai Rabu (15/6/2022) pada jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 16.30 WIB.

"Jemaah Calon Haji silakan mengantarkan kopernya langsung ke Kantor Kemenag Kampar," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (13/6/2022) pagi.

Ia menyebutkan, berat koper yang diperbolehkan maksimal 32 kilogram dan untuk tas jinjing maksimal 7 Kg.

Menurut dia, petugas akan menyambut jemaah yang mengantar kopernya. Berikut membantu jemaah yang tidak mampu mengangkat koper.

"Petugas koper akan memberikan pelayanan terbaik," katanya.

Ia menjelaskan, koper diminta dalam keadaan terkunci dengan gembok.

Tetapi dengan mengikatkan anak kuncinya pada koper. Ini agar petugas dapat mengecek isi koper.

Menurut dia, petugas pada Kemenag yang ditunjuk dapat membuka koper untuk memeriksa barang bawaan.

Kemenag ingin memastikan tidak ada benda terlarang di dalamnya.

Dengan anak kunci, petugas dapat membuka koper tanpa merusaknya.

"Ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar petugas koper bisa melihat barang-barang yang ada dalam koper," ujarnya.

Ia menyebutkan beberapa jenis benda terlarang. Di antaranya, benda tajam seperti pisau, gunting dan lainnya. Jemaah juga dilarang membawa benda cair.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved