Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kebijakan WFH Resmi Dicabut, Pegawai Pemprov Riau 100 Persen Wajib Masuk Kantor

Mulai Senin (13/6/2022) seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Riau wajib masuk kantor seperti biasa pasca kasus Covid-19 menurun dan nihil kasus baru.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
APEL - Ratusan pegawai dan pejabat struktural, koordinator setta sub koordinator di lingkungan Pemprov Riau mengikuti apel perdana pasca libur hari raya Idul Fitri di halaman kantor Gubernur Riau  Senin (9/5/2022). (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemprov Riau resmi dihentikan.

Mulai Senin (13/6/2022) seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Riau wajib masuk kantor seperti biasa.

Tidak ada pembagian kerja pegawai 70 persen bekerja di kantor, 30 persen bekerja dari rumah yang sudah berjalan selama lebih kurang 2 tahun.

Kebijakan ini sebelumnya diambil menyikapi tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Riau. Termasuk di lingkungan kantor.

"Karena saat ini kasus Covid-19 sudah menurun, dan sudah beberapa hari nihil kasus baru, maka pegawai sudah 100 work from office, wajib masuk kantor seperti biasa lagi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (13/6/2022).

Ikhwan mengungkapkan, kebijakan 100 persen bekerja di kantor bagi pegawai di lingkungan Pemprov Riau sesuai surat edaran ‎Gubernur Riau, Syamsuar yang diterbitkan pada 10 Juni 2022 lalu.

Dalam surat Nomor : 143/SE/BKD/2022 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur layanan pemerintah sektor non esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal dilaksanakan work from office seratus persen.

"Kemudian melaksanakan apel pagi setip hari kerja dan senam pagi bersama pada hari kamis. Seperti tadi pagi kan sudah mulai apel pagi," ujarnya.

Tidak hanya itu, ‎dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pegawai mengaktifkan kembali penggunaan absensi finger print.

Kemudian memastikan seluruh ASN dan non ASN mendapatkan vaksinasi Covid-19, serta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Serta menggunakan QR code sebagai sarana untuk melakukan skrinning dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung kantor. Dan

"Meski demikian, protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap ASN dan non ASN tetap harus dijalankan secara disiplin," katanya.

Surat edaran gubernur Riau soal sistem kerja pegawai tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid - 19 ditingkat Desa dan Keurahan untuk pengendalian penyebaran Covid - 19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Serta SE Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan kelima atas SE Menteri PANRB nomor 23 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama pemberlakuan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19‎. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved