Berita Pekanbaru

Pak Lurah Minta 2 Kapling dan Rp3,5 Juta, Ucapan Saksi di Sidang yang Jerat Eks Lurah di Pekanbaru

Pernyataan saksi di sidang lanjutan dugaan pungli yang jerat eks lurah di Pekanbaru mengungkapkan Pak Lurah minta 2 kapling dan Rp3,5 juta

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Saksi Juli Pranata saat bersaksi di persidangan kasus dugaan pungli pengurusan surat tanah yang jerat mantan Lurah di Pekanbaru, Senin (13/6/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saksi mengungkapkan Pak Lurah minta 2 kapling dan Rp3,5 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/6/2022).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, mantan Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Aris Nardi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim DR Dahlan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi.

Keduanya yakni Juli Pranata, yang merupakan korban pungli dan Junaida alias Cece, selaku orang kepercayaan atau perantara yang menyerahkan uang dari korban ke terdakwa Aris Nardi.

Dalam keterangannya, saksi Juli mengaku dimintai uang sebanyak Rp3,5 juta dalam pengurusan surat tanah milik keluarganya. Awalnya ia dimintai uang Rp5 juta.

"Uang itu saya serahkan ke Cece. Cece ini kenal sama keluarga saya. Jadi runding dia (Cece) sama pak Lurah (Aris Nardi). Itu ditelfon negonya, didepan saya. Setelah nego, dikembalikan Rp500 ribu ke saya (oleh Cece)," ucap Juli.

Lanjut dia, Cece merupakan tetangga Aris Nardi. Mengenai pengurusan surat tanahnya tersebut, Juli mengungkapkan bahwa ia diarahkan Aris Nardi ke Cece.

"Cece ini bukan orang kantor lurah. Tapi dia tetangga Pak Lurah. Kalau surat menyurat, saya diarahkan Pak Lurah ke Cece," tuturnya.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menanyakan terkait permintaan uang tersebut kepada saksi Juli.

"Inisiatif uang itu dari Pak Lurah. Komunikasi by phone," jawabnya.

Hakim lantas menanyakan alasan saksi Juli yang akhirnya membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Juli mengaku kecewa dengan Aris Nardi dikarenakan biaya pengurusan surat tanah dan raibnya nama orang tuanya dalam sepadan surat tanahnya yang hilang.

"Saya kecewa yang mulia, karena biaya dan ada minta tanah. Permintaan Rp3,5 juta itu hasil kesepakatan dan terpaksa. Kemudian nama ayah saya dihilangkan dalam surat sepadan," ucap Juli.

"Udah gitu, dibuatkan pula pernyataannya. Pak Lurah minta dua kapling di tanah kami yang suratnya hilang itu. Makanya saya laporkan ke polisi," imbuh Juli.

"Saat pertama bertemu Pak Lurah, pertama saya sampaikan mengenai (pengurusan) surat tanah kami yang sudah dijual ke Iin Sundari (mau balik nama). Kemudian mengenai surat tanah kami yang hilang. Untuk surat yang hilang langsung dikatakannya tidak bisa. Sedangkan surat yang mau diurus ini, kata Lurah lengkapi surat-suratnya," urai saksi.

Hakim sempat menanyakan kepada saksi Juli terkait biaya resmi dalam pengurusan surat tanah.

Saat itu Juli mengaku setahunya tidak ada biaya untuk mengurus surat tanah tersebut.

"Setahu saya tidak ada yang mulia," sebut Juli.

Dalam persidangan itu, hakim menanyakan status saksi Cece dalam perkara tersebut. JPU mengatakan bahwa saksi Cece masih berstatus saksi.

"Cece sementara ini saksi yang mulia," jawab JPU.

"Gak dijadikan tersangka?," tanya hakim lagi.

Mendengar hal itu, JPU memberikan jawabannya.

"Mungkin setelah ini yah (tersangkanya)," timpal hakim.

Untuk diketahui, perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru.

Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu.

Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat.

Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida alias Cece. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

Seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.

Korban yang diketahui bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban.

Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu.

Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.

Atas perbuatannya, Aris Nardi dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved