Tak Sampai Hati Lihat Anak Masuk Penjara, Ibu Ini Akhirnya Beri Maaf, Kasus Pencurian Sapi Selesai
Andai ibunya tak berikan maaf, maka pria ini akan mendekam di penjara. Namun, ibu berbesar hati kemudian memberikan maaf hingga kasusnya selesai
Editor:
Budi Rahmat
Adapun dalam aturan itu disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Peristiwa ini tentu saja jadi pembelajaran bagi kita semua. Bahwa tindak kejahatan harus menerima konsekwensinya.
Tak peduli apakah itu keluarga sendiri. JIka melanggar hukum harusnya diproses. Setidaknya itu jadi pelajaran agar tidak mengulanginya lagi.(*)
(tribunpekanbaru.com)