Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Sampai Hati Lihat Anak Masuk Penjara, Ibu Ini Akhirnya Beri Maaf, Kasus Pencurian Sapi Selesai

Andai ibunya tak berikan maaf, maka pria ini akan mendekam di penjara. Namun, ibu berbesar hati kemudian memberikan maaf hingga kasusnya selesai

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh 4711018 dari Pixabay
ILustrasi pria diborgol 

Adapun dalam aturan itu disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Peristiwa ini tentu saja jadi pembelajaran bagi kita semua. Bahwa tindak kejahatan harus menerima konsekwensinya.

Tak peduli apakah itu keluarga sendiri. JIka melanggar hukum harusnya diproses. Setidaknya itu jadi pelajaran agar tidak mengulanginya lagi.(*)

(tribunpekanbaru.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved