UPDATE Mutilasi di Inhil Riau: Bapak Bunuh Putrinya Berusia 9 Tahun dengan Cara Sadis

Sebelumnya, pria itu juga tampak berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban berupa hati.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Firmauli Sihaloho
ist
Petugas saat melakukan olah TKP di rumah pelaku mutilasi di Inhil: Pelaku bernama Arharubi (42). Ia menghabisi nyawa putrinya, F yang masih berusia 9 tahun. Parahnya, pelaku memutilasi atau memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian. 

Malah sampai 2 kali kita diserang. Jadi karena ada seperti itu saya minta anggota mundur semua, saya panggil pihak keluarganya.

Akhirnya datang abangnya yang paling tua, akhirnya dia mau. Setelah parang lepas, baru kita amankan," ucap Kapolsek.

Kemudian, saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Ia lalu pergi ke arah belakang rumah.

Pelaku mengambil bungkusan. Tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi.

Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya.

Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai.

"Setelah kita cari, baru kita temukan bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki.

Kita cari lagi, dapat isi perutnya, ada jantungnya, ususnya. Kita cari lagi, dapat lengannya sebelah kiri.

Tapi karena air pasang, kita tidak bisa cari lagi. Setelah sore mau Maghrib, air surut. Disitu kita dapatkan lengannya sebelah lagi dan badannya sebelah lagi," urainya.

Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan dibagian leher.

Kapolsek memaparkan, pelaku kini diamankan di sel rumah sakit umum setempat.

Pelaku diketahui masih mengamuk.

Diterangkan Iptu Ricky, sebelumnya pada pagi hari, pelaku masih sempat mencari udang.

Korban juga diketahui meminjam jilbab kepada temannya untuk pergi ke sekolah.

Sekembalinya mencari udang itulah menurut keterangan warga, pelaku mulai marah-marah kepada anaknya.

"Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved