Biar 7 Anak Cucu Tak Kesakitan Saat Berhubungan Badan Sama Suami, Pria Ini Buka Jalan Jauh-jauh Hari
Seorang kakek warga Kecamatan Baguala Kota Ambon, tega melakukan pencabulan dan pemerkosaan tarhadap 5 orang anak dan cucunya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ayah dan juga merupakan seorang kakek di Kecamatan Baguala Kota Ambon, melakukan perbuatan pencabulan dan pemerkosaan kepada anak dan cucunya.
Ada 7 korban yang menjadi pelampiasan nafsu bejat kakek tersebut. Mulai dari anaknya hingga cucunya.
Korban berdalih apa yang lakukan itu sangat baik bagi cucu dan anaknya.
Agar, pada saat anak dan cucunya menikah nantinya tidak merasakan kesakitan lagi saat melayani para suami mereka.
10 Tahun lamanya sang kakek melakukan perbuatannya.
Bahkan di antara korban sudah ada yang usianya kini menginjak 27 tahun.
Kekejian ini dilakukan oleh kakek berinisial RH atau BO (51).
Perbuatan si kakek terbongkar bermula dari kesakitan di bagian kelamin yang dirasakan oleh seorang cucunya yang kini berusia 6 tahun.
Sakit yang dirasakan korban ini tak biasanya, dan sangat ngilu.
Ibu kandung korban yang curiga pun mencecar anaknya, hingga kemudian terkuaklah perbuatan bejat kakek RH.
Disebutkan Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, pelaku bernama kakek RH ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan bejat pelaku terhadap para korban ternyata dilakukan selama 5 tahun, yakni sejak 2007 hingga 2022.
"Setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo, kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).
Terbongkarnya perbuatan pelaku, kata Moyo, yakni setelah salah satu cucunya menceritakan perbuatan bejat sang kakek kepada ibunya.
Ketika itu, pada Sabtu, 28 Mei 2022, korban diantar ibunya pergi buang air besar di dekat sungai.
Setelah korban selesai buang air, ibu korban membersihkan kotoran korban dan saat itu korban menjerit kesakitan.
Melihat anaknya kesakitan, sang ibu kemudian bertanya kepada korban.
Namun saat itu korban tidak menjawab dan hanya diam.
Setelah dipaksa untuk buka suara, bocah 6 tahun itu pun blak-blakan menceritakan kebejatan kakeknya.
"Beberapa hari kemudian pada tanggal 4 Juni 2022, korban bercerita semua kejadian yang dialaminya kepada ibunya,” ungkapnya.
Agar aksinya berjalan lancar, pelaku mengancam para korban akan dianiaya jika berani memberitahukan aksi keji itu kepada iorang lain, termasuk ibu korban.
Lantaran takut dengan ancaman tersebut, korban pun memilih bungkam.
"Tersangka selalu mengancam korban jangan bilang siapa-siapa karena nanti akan dipukul. Korban juga diancam akan dipukul dengan pecahan kaca," ujarnya.
“Itu karena mereka selalu diancam jadi takut,” tambahnya.
Setelah pengakuan bocah tersebut, para korban kebejatan kakek RH pun ikutan buka suara.
Ternyata, 7 anggota keluarga pelaku ikut menjadi korban, diantaranya 5 anak dan 2 cucu.
Kelima anak yang menjadi korban rudapaksa pelaku itu yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun.
Sedangkan dua cucu yang menjadi korban masih berusia 5 tahun dan 6 tahun.
Tak terima dengan kejadian yang dialami anak dan keluarganya yang lain, sang ibu kemudian membuat laporan ke polisi pada 6 Juni 2022.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak dan menangkapnya.
“Ibu korban lapor ke polisi 6 Juni dan saat itu juga polisi langsung menangkap pelaku," pungkasnya.
Pengakuan Pelaku
Kepada polisi, kakek RH pun mengungkapkan alasannya rudapaksa lima anak dan dua cucunya.
Dia beralasan, tak mau anak dan cucunya sakit saat berhubungan badan.
Kepada polisi, kakek bejat ini mengaku tak ingin melihat anak dan cucunya sakit ketika berhubungan badan dengan suami mereka nantinya.
Pelaku RH alias BO (51), warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sudah melancarkan aksi bejatnya selama sepuluh tahun, saat usia anak dan cucu-cucunya masih dibawah umur.
Saat diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Ambon, RH mengaku dirinya rudapaksa anak dan cucunya.
"Jadi alasan pelaku itu, ingin menjadi pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon kepada awak media di Mapolresta, Kamis (16/6/2022), dikutip dari TribunLombok.
Aksi bejatnya terhadap tujuh korban ini lanjut Moyo, sudah dilakukan berulang kali semenjak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Untuk menanggung perbuatannya, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati” tuturnya.
Sumber TribunnewsBogor.com