Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kisruh LAM Riau Berlanjut, Syahril Abubakar Resmi Gugat Lima Orang Ini ke Pengadilan

Kisruh dua kubu di LAM Riau belum menemukan titik terang, Ketum DPA LAM Riau, Syahril Abubakar menyampaikan gugatan ke pengadilan.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Istimewa
Kisruh dua kubu di Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau belum menemukan titik terang, kini Ketua Umum Dewan Pimpinan Adat (DPA) LAM Riau, Syahril Abubakar menyampaikan gugatan ke pengadilan. FOTO: Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM Riau Syahril Abubakar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kisruh dua kubu di Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau belum menemukan titik terang, kini Ketua Umum Dewan Pimpinan Adat (DPA) LAM Riau, Syahril Abubakar menyampaikan gugatan ke pengadilan.

Menurut Syahril, pihaknya sudah mendaftarkan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan nomor terdaftar 164.

Ada 5 orang yang dituntut ke Pengadilan tersebut, termasuk Gubernur Riau Syamsuar, Raja Marjohan, Taufik Ikram Jamil, Tarlaili dan Jon Dasa.

"Tuntutan kita kepada pihak yang mengadakan Mubeslub itu. Apa asar mereka, men-demisioner-kan saya selaku ketua umum," ujar Syahril Abubakar.

Syahril tidak paham dengan cara berpikir yang menggelar Mubeslub tersebut, termasuk masa jabatan mereka 5 tahun pula. Karena menurutnya kalau Mubeslub itu sama dengan PAW, melanjutkan masa jabatan tersisa.

"Mereka harusnya melaksanakan sampai batas akhir periode saja, itupun kalau mereka benar, tapi kan udah salah dari awal. Orang bilang rusak jadi melayu ini. Tapi yang membuat dua pengurus itu siapa, mereka," ujar Syahril.

Adapun alasan menuntut lima orang ini ke pengadilan, menurut Syahril, pertama gubernur Riau, karena mengukuhkan dan melantik mereka.

Gubernur menghadiri pembukaan Mubeslub, staf nya hadir di hotel Alfa.

"Kemudian empat orang yang terlibat Mubeslub itu. Kalau memungkinkan nanti, penggagas - penggagas Mubeslub itu, otak - otaknya itu, tak tertutup kemungkinan kita bawa ke pengadilan, tokohnya itu Wan Abubakar, Herman Boedoyo. Tapi yang pertama ini, lima orang ini dulu," jelas Syahril.

Syahril mengatakan, jika memang dirinya salah menjalankan LAM Riau, harusnya dewan kehormatan adat memanggilnya, jangan hanya menuduh dirinya melanggar AD/ART dan menggelar Mubeslub.

"Apa pernah saya diundang duduk semeja, selaku ketua umum DPH LAM saya pasti datang kalau ada surat tertulis. Jangan main politik belah bambu, yang satu diundang yang satu tidak. Saya diinjak terus, yang satu kubu diangkat terus. Ini kan ambisi segelintir orang," ujar Syahril.

Jika memang Marjohan hebat, sambung Syahril, maju pada Mubes di Dumai, dan dirinya juga akan menyerahkan jika memang Marjohan mau maju pada Mubes Dumai lalu. Namun nyatanya, kubu Marjohan menggelar Mubeslub.

"Jadi, nanti 23 Juni nanti di Pengadilan, silahkan bawa bukti bukti mereka," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam lembaga adat khususnya di MKA, selalu disebutkan 'tidak boleh datuk turun disentap' (menurunkan secara paksa), namun hal itu terjadi pada dirinya.

"Saya mungkin ada salah juga, tapi tak boleh begitu, kan bisa dirundingkan dahulu. Tak boleh lah melakukan narasi untuk menjatuhkan saya," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved