Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Menyangka Suami Tiba-tiba Pulang ke Rumah, Oknum Guru Sembunyikan Pria Selingkuhan di Toilet

AJ (33) tidak menyangka istrinya nekat membawa pria selingkuhannya ke rumah dan berbuat tak senonoh di rumah mereka.

Editor: Sesri
Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria di Lampung Timur memergoki istrinya sedang berdugaan dengan pria lain di rumah mereka.

AJ (33) tidak menyangka istrinya nekat membawa pria selingkuhannya ke rumah dan berbuat tak senonoh di rumah mereka.

Peristiwa terjadi pada Rabu (15/6/2022) pagi saat AJ (33) kembali ke rumah untuk mengambil jaketnya yang ketinggalan.

Saat sampai di rumah AJ curiga melihat ada motor terparkir dan juga sendal laki-laki di depan rumah.

Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin, sekitar pukul 07.30 WIB, suami si guru berinisial AJ (33) hendak pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor.

Di perjalanan yang belum jauh dari rumah, AJ lupa membawa jaketnya.

Baca juga: Tak Menyangka, Petani Ini Simpan Cewek yang bisa Diajak Berhubungan Badan, Biasanya Dibawa ke Kosan

Baca juga: Baru Juga Mau Berhubungan Badan, Buju dan Celana Juga Sudah Dilepas, Wanita Ini Berakhir Malu

AJ kemudian kembali lagi ke rumah untuk mengambil jaket lantaran hujan akan turun.

Mengutip Tribun Lampung, AJ melihat ada sepeda motor dan sandal.

"Ia kaget ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di samping rumah, dan ada sendal laki-laki di depan pintu," jelas Jalaludin, Kamis (16/6/2022).

Tanpa berpikir panjang, AJ lalu bergegas masuk ke rumah.

Begitu tahu ada AJ, sang istri KT (32) pun langsung berlari keluar rumah.

AJ lalu berjalan ke arah toilet rumah dan mendapati toilet terkunci.

AJ pun merasa curiga lalu mendobrak pintu toilet.

Setelah didobrak, seorang laki-laki ternyata sedang bersembunyi di dalam toilet.

Laki-laki berinisial MA (25) tersebut bahkan hanya memakai celana dalam.

AJ kemudian langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.

Jalaludin menambahkan, AJ datang melaporkan peristiwa perselingkuhan itu sambil menangis-nangis.

"Kami sempat kaget, karena dia sampai di Polsek, menjerit dan menangis, lalu kami coba tenangkan," katanya, mengutip Tribun Lampung.

Setelah AJ memberikan keterangan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian.

KT dan MA kini dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pasangan selingkuh ini merupakan rekan kerja. KT berprofesi sebagai guru di Lampung Timur.

"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," kata Jalaludin, Jumat (17/6/2022), mengutip Tribun Lampung.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Lampung)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved