Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

ABG Berhubungan Badan dengan Pria Dewasa, Dilakukan di Beberapa Tempat, Apa yang Memotivasinya

Ia mau saja melakukan hubungan badan dengan pria dewasa. Hubungan tak lazim itu dilakukan di enam lokasi yang berbeda. Biasanya hubungan waktu pendek

Editor: Budi Rahmat
pixabay
ilustrasi. Gadis belia berhubungan badan 

Polres Nunukan mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Senin (20/06/2022).

Keterangan sementara ini, kata Supriadi korban NS dalam kurun satu minggu terakhir ini telah enam kali dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka.

"Dari uang hasil prostitusi itu tersangka mendapatkan bagiannya Rp250.000 dan Rp750.000 untuk korban NS. Korban putus sekolah.

Baca juga: Janda Tua Jebak Brondong Minum Alkohol dan Diajak Berhubungan Badan

Ia sudah enam kali dipekerjakan, satu kali di Nunukan dan lima kali di Tarakan," ucapnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap SUP yakni Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 297 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara serta denda Rp100.000.000.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni uang tunai sebesar Rp1.250.000 dan dua unit handphone.

"Saat ini korban dan tersangka berada di Polres Nunukan guna proses penyidikan," ungkap Supriadi.

Baca juga: Kesempatan, Mumpung Temannya Pergi, Pemuda Ini Paksa Gadis SMP Berhubungan Badan di Penginapan

Kasus ini tentu saja harus menjadi perhatian para orangtua. Bagaimana harusnya lebih ketat menjaga pergaulan anak.

Sebab, di luar akan sangat mudah bagi pelaku kejahatan menjalankan aksinya pada anak yang lepas kontrol orangtua. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved