Gadis Muda di NTT ini Gugat Pacarnya Karena Tak Kunjung Dinikahi
Seorang gadis muda di Kota Kupang, NTT berinisial WED (27) menggugat mantan pacarnya yang berinisial CDH (28) karena tak kunjung menikahinya
Menurut Jeremia, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungan ke jenjang perkawinan saat mediasi kasus tersebut.
Sehingga, pihaknya pun tetap fokus untuk proses sidang berikutnya.
Melalui gugatan ini, Jeremia meminta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara obyektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia.
Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, kata Jeremia, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujarnya.
Semua kerugian materiel maupun biaya lain yang harus dibayar oleh CDH, akumulasinya yakni Rp 1,4 miliar lebih.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-putus-cinta-hubungan_20150626_140238.jpg)