Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ikuti Gadis Muda Masuk Kamar Mandi, Pemuda Ini Paksa Lakukan Hubungan Badan

Korban sempat menyuruh pelaku untuk keluar dari rumah. Tapi pelaku mengikutinya dan menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.

Editor: M Iqbal
Istimewa via Surya Malang
Ilustrasi. Gadis masuk kamar mandi diikuti pemuda lalu dipaksa berhubungan badan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis yang masih berusia 15 tahun dipaksa oleh seorang pemuda melakukan hubungan badan.

Saat itu sang gadis hendak masuk kamar mandi.

Namun pemuda tersebut mengikutinya dan merudapaksanya.

Pemuda tersebut berinisial Wn (23) asal Jemaja, Anambas.

Sedangkan korban sebut saja namanya Mawar yang tidak lain masih keluarganya sendiri.

Kasus ini terungkap saat bibi korban curiga dengan perubahan sikap keponakannya itu.

Mawar yang semula riang berubah murung dan pendiam.

Ia bahkan depresi hingga enggan untuk masuk sekolah.

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi H Sitohang mengungkap, tindakan asusila itu terjadi ketika korban berada di rumah saat hendak mandi.

Tiba-tiba Wn mengunci pintu dari dalam rumah.

Saat korban hendak masuk ke kamar mandi, pelaku lantas mengikutinya.

Korban sempat menyuruh pelaku untuk keluar dari rumah.

Tapi pelaku mengikutinya dan menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.

"Keluarganya bertanya kepada korban terkait apa yang terjadi. Dari sana korban mengakui, kemudian pihak keluarga membuat laporan. Ketika korban kami periksa bersama Dinas Sosial Anambas dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas, secara psikologi korban mengaku mengalami depresi dan terguncang," ucap Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi H Sitohang.

Pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar Rp 5 Milliar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved