Setelah Memperkosa Mawar di Kamar Mandi dengan Bringasnya, Pelaku Kini Harus Bayar Denda 5 Miliar
Seorang pemuda tega memperkosa gadis berusia 15 tahun di Kepulauan Anambas Riau, pelaku keluarga sendiri dan korban dirudapaksa di kamar mandi
Editor:
Hendri Gusmulyadi
Elitedaily.com
Ilustrasi mandi wanita di kamar mandi - Seorang gadis menjadi korban pemerkosaan oleh pemuda yang masih keluarga korban, pelaku melancarkan aksinya itu di kamar mandi, di Kepulauan Anambas Riau.
Pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar Rp 5 milliar.
Rifi pun mengimbau kepada setiap orang tua yang memiliki anak agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan asusila yang setiap saat dapat mengancam.
"Dimohon untuk lebih waspada terhadap anggota keluarga sendiri. Sebab dari banyak kasus, rata-rata pelakunya merupakan kerabat dekat korban," ucapnya.
Sumber TribunBatamcom
Halaman 2 dari 2