Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setelah Memperkosa Mawar di Kamar Mandi dengan Bringasnya, Pelaku Kini Harus Bayar Denda 5 Miliar

Seorang pemuda tega memperkosa gadis berusia 15 tahun di Kepulauan Anambas Riau, pelaku keluarga sendiri dan korban dirudapaksa di kamar mandi

Elitedaily.com
Ilustrasi mandi wanita di kamar mandi - Seorang gadis menjadi korban pemerkosaan oleh pemuda yang masih keluarga korban, pelaku melancarkan aksinya itu di kamar mandi, di Kepulauan Anambas Riau. 

Pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar Rp 5 milliar.

Rifi pun mengimbau kepada setiap orang tua yang memiliki anak agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan asusila yang setiap saat dapat mengancam.

"Dimohon untuk lebih waspada terhadap anggota keluarga sendiri. Sebab dari banyak kasus, rata-rata pelakunya merupakan kerabat dekat korban," ucapnya.

Sumber TribunBatamcom

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved