Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setelah Memperkosa Mawar di Kamar Mandi dengan Bringasnya, Pelaku Kini Harus Bayar Denda 5 Miliar

Seorang pemuda tega memperkosa gadis berusia 15 tahun di Kepulauan Anambas Riau, pelaku keluarga sendiri dan korban dirudapaksa di kamar mandi

Elitedaily.com
Ilustrasi mandi wanita di kamar mandi - Seorang gadis menjadi korban pemerkosaan oleh pemuda yang masih keluarga korban, pelaku melancarkan aksinya itu di kamar mandi, di Kepulauan Anambas Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lagi-lagi kasus pemerkosaan dialami oleh seorang gadis yang dilakukan oleh orang yang masih keluarganya.

Adapun aksi keji itu dilakukan seorang pemuda berinisial Wn (23).

Pelaku merupakan pemuda asal Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Riau.

Pemuda itu nekat merudapaksa Mawar (15) di dalam kamar mandi.

Mirisnya lagi, pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Kasus ini terungkap saat bibi korban curiga dengan perubahan sikap keponakannya itu.

Mawar yang semula riang berubah murung dan pendiam.

Ia bahkan depresi hingga enggan untuk masuk sekolah.

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi H Sitohang mengungkap, tindakan asusila itu terjadi ketika korban berada di rumah saat hendak mandi.

Tiba-tiba Wn mengunci pintu dari dalam rumah.

Saat korban hendak masuk ke kamar mandi, pelaku lantas membuntutinya.

Korban sempat menyuruh pelaku untuk keluar dari rumah.

Tapi pelaku mengikutinya dan menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.

"Keluarganya bertanya kepada korban terkait apa yang terjadi. Dari sana korban mengakui, kemudian pihak keluarga membuat laporan."

"Ketika korban kami periksa bersama Dinas Sosial Anambas dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas, secara psikologi korban mengaku mengalami depresi dan terguncang," ucap Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi H Sitohang.

Pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar Rp 5 milliar.

Rifi pun mengimbau kepada setiap orang tua yang memiliki anak agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan asusila yang setiap saat dapat mengancam.

"Dimohon untuk lebih waspada terhadap anggota keluarga sendiri. Sebab dari banyak kasus, rata-rata pelakunya merupakan kerabat dekat korban," ucapnya.

Sumber TribunBatamcom

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved