Ada Apa Tanggal 20 Juli 2022, WhatsApp, Facebook, Instagram Diblokir?

WhatsApp, FB, Instagram, Netflix dan Mesos lain Diblokir? tanggal 20 Juli ada pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

Editor: Ilham Yafiz
pexsels @Brett Jordan
Ilustrasi WhatsApp Media sosial Facebook, Instagram. Akan ada Pemblokiran Tanggal 20 Juli 2022? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada apa tanggal 20 Juli 2022? heboh tanggal 20 Juli google, fb , WhatsApp,  ig dan medsos lain diblokir?

Sebenarnya ada apa tanggal 20 Juli 2022, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia diminta lakukan pendaftaran.

Pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dilakukan ke Kominfo.

Batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022 nanti.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi.

"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

Sampai 22 Juni 2022, Dedy mengatakan sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.

Dari pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo. Sebut saja seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Lantas, bila belum mendaftar hingga 20 Juli mendatang, apakah PSE seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk akan langsung diblokir dan tak bisa digunakan lagi oleh pengguna Indonesia?

Langsung diblokir atau tidak?

Dedy menjelaskan, pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.

"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.

Ia mencontohkan, misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved