Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cinta Segi Tiga Kakek Nenek, Satu Orang Cemburu Setelah Putus, Bakar Rumah Pacar Sang Mantan

seorang kakek alami rasa cemburu mendalam hingga nekat melakukan pembakaran terhadap rumah pacar mantan kekasih dan melakukan pemukulan pakai kayu

ISTIMEWA
Ilustrasi rumah terbakar - Api cemburu yang dialami oleh seorang kakek, membuatnya nekat melakukan pembakaran rumah kekasih mantan pacarnya dan melakukan pemukulan pakai kayu 

Mengetahui pacarnya pernah jalan bersama Syamsul membuat Rizal gelap mata.

Pria kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu kemudian mendatangi kediaman korban.

Kasipenmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat dikonfirmasi Posbelitung.co, Senin (21/3/2022) mengatakan telah mengamankan pelaku.

"Benar telah diamankan pelaku penganiyaan, kejadian dipicu karena pelaku cemburu," kata Pinem.

Menurutnya, kronologis kejadian bermula saat korban sedang berkumpul di rumah kontrakan temannya di Jalan Kamboja, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan pada tanggal 26 Februari 2022 lalu.

Korban bersama empat temannya sedang asyik menenggak tuak.

Tiba-tiba sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku Rizal datang dan menedang wajah korban sebanyak tiga kali.

Merasa tak puas, pelaku menebas menggunakan sebilah parang dan mengenai kepala bagian belakang serta tangan kiri korban.

"Pelaku kemudian pergi menggunakan motor, sementara korban masih duduk dengan kondisi luka-luka," ungkap Pinem.

Tak berselang lama, adik angkat korban datang dan membawanya pulang.

Namun karena luka cukup parah, korban dibawa ke RSUD untuk mendapat pengobatan.

Korban Syamsul harus mendapatkan enam jahitan di kepala belakang dan tujuh jahitan di lengan kiri.

"Korban mendapat enam jahitan di kepala belakang dan tujuh jahitan di tangan kiri. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung," kata Pinem.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsal Polres Belitung mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah kontrakannya pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Saat ini pelaku sedang diperiksa untuk mendalami kejadian tersebut. Pelaku diancam Pasal 351 KUHPidana," ungkap Pinem.

Sumber Bangka Pos

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved