Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Dipancing Transaksi di SPBU Bandar Seikijang, 2 Pengedar Sabu di Pelalawan Diciduk Tim Joker Polres

RS diamankan di SPBU Jalintim Bandar Seikijang dan tersangka EI di rumahnya yang berdekatan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
ist/Polres Pelalawan
Kedua tersangka RS (28) dan EI (26) beserta barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Tim Joker Polres Pelalawan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Dua pria pengedar narkotika di Kecamatan Bandar Seikijang diciduk Tim Joker Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Rabu (22/6/2022) malam lalu. Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka.

Identitas kedua tersangka yakni RS (28) dan EI (26), dimana keduanya tinggal di Kelurahan Bandar Seikijang, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan.

Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Terlebih dahulu polisi mengamankan RS di SPBU Jalan Lintas Timur (Jalintim) Bandar Seikijang.

Kemudian dilakukan pengembangan hingga meringkus EI di rumahnya yang berdekatan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama.

"Kedua tersangka berperan sebagai pengedar narkoba. Total barang bukti yang diamankan dari keduanya mencapai 33 gram sabu-sabu," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (24/6/2022).

Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka RS yakni dua paket besar sabu-sabu seberat 20,81 gram, lakban, tissu, kantong plastik asoy, dan satu unit telepon genggam.

Sedangkan dari tangan tersangka IE dapat sabu-sabu seberat 12,57 gram yang dibungkus dalam satu paket.

Kemudian kotak jam tangan, satu bal plastik bening klep merah, satu unit timbangan digital, dan kotak mainan.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diperoleh tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan bahwa di SPBU Jalintim Bandar Seikijang sering terjadi transaksi narkotika.

Lantas Tim Joker melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan.

Untuk memancing tersangka RS, polisi menyamar sebagai pembeli dan melakukan pembelian terselubung atau undercover buy dengan pelaku melalui telepon genggam.

Ternyata tersangka menyambut dan sepakat untuk bertransaksi di SPBU Jalintim Bandar Seikijang.

"Saat hendak bertransaksi di SPBU, tersangka RS langsung ditangkap dan digeledah. Ditemukan sabu-sabu dan barang bukti lainnya," papar Edy Harianto.

Ketika polisi menginterogasi RS, ia mengaku mendapatkan sabu dari temannya EI yang juga tinggal di Bandar Seikijang.

Polisi kembali melanjutkan perburuan dan mencari kediaman EI. Setibanya di rumah tersangka kedua, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Dari TKP kedua ini polisi kembali mengamankan barang bukti sabu-sabu.

Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved