Kasihannya Siswi SMP di Lampung Ini Digilir 3 Pria, Semalaman Ditahan, Akhirnya Ditolong Warga
Korban Y ditahan semalaman di rumah A. Hingga esoknya, Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 9.00 WIB pagi, korban dibawa oleh keduanya
Korban Y ditahan semalaman di rumah A.
Hingga esoknya, Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 9.00 WIB pagi, korban dibawa oleh keduanya dan diturunkan di pinggir jalan di Kecamatan Pagelaran.
Pada saat itu dalam kondisi kebingungan, ditambah lagi korban Y juga tidak ada uang untuk ongkos pulang, lalu ia pun meminta tolong warga dan ditolong.
Hingga akhirnya diantar pulang ke rumah orang tuanya, lalu berlanjut ke laporan di Polsek Pringsewu Kota.
Kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga akhirnya ketiga tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda-beda.
"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi.
Diketahui, Y adalah warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa.
Lalu, P dan A warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa.
Barang bukti dalam perkara ini polisi menyita pakaian korban serta pakaian para tersangka, ponsel tersangka Y dan sepeda motor miliknya, dan sepeda motor lain yang digunakan P untuk menjemput korban.
Kini ketiga tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam perkara ini ada dua tersangka berdasarkan kategori usia.
Pertama, tersangka Y yang merupakan pacar korban dan masih di bawah umur.
Lalu tersangka P dan A yang merupakan teman korban dan sudah cukup umur.
Untuk ketiganya dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang
Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.