Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terkait Ganti Rugi Sapi Mati Akibat Penyakit Mulut dan Kuku, Kadis PKH Riau Pertanyakan Anggarannya

Ganti rugi Rp 10 juta per ekor kepada peternak yang sapinya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Riau belum jelas

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi.Ganti rugi Rp 10 juta per ekor kepada peternak yang sapinya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Riau belum jelas kapan direalisasikan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ganti rugi Rp 10 juta per ekor kepada peternak yang sapinya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Riau belum jelas kapan akan direalisasikan.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau ‎mengaku masih menunggu payung hukum untuk pemberian ganti rugi tersebut.

"Dasar hukumnya dulu kita siapkan, kalau tidak dari mana kami menganggarkannya," kata ‎Kepala Dinas PKH Riau, Herman, ST, MT, Minggu (26/6/2022).

Sementara saat disinggung terkait anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat untuk ganti rugi tersebut Herman belum bisa memastikan.

"‎Belum tahu lagi, kami akan tanyakan ke kementerian, anggarannya dari mana," ujarnya.

Sejauh ini data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau tercatat sudah ada dua ekor sapi di Riau yang mati akibat PMK.

Masing-masing berada di Kampar dan Siak.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor bagi peternak yang hewannya dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sapi," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022), dikutip dari tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden.

Airlangga menjelaskan, demi mencegah penyebaran PMK, pemerintah akan melarang pergerakan sapi di 1.765 kecamatan yang termasuk daerah merah atau sudah terinfeksi oleh PMK.

"Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruh detailnya nanti akan dimasukkan dalam instruksi mendagri," ujar Airlangga.

Selain melarang pergerakan hewan ternak, Airlangga juga menekankan pentingnya kontrol bagi mereka yang keluar masuk area peternakan.

"Artinya, biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," kata Airlangga.

Di samping itu, pemerintah juga akan mengadakan 28-29 juta dosis vaksin PMK untuk mencegah penyebaran penyakit ini.

Sebelumnya, Anggota Tim Satgas Penanganan PMK Riau, M Edy Afrizal usai menghadiri rapat Koordinasi Penanganan wabah PMK secara virtual dengan Satgas Penanganan PMK Pusat, di Kantor Gubernur Riau, Jumat (24/6/2022) mengungkapkan jika Pemprov Riau akan mengusulkan ganti rugi untuk peternak yang sapinya mati akibat PMK.

Usulan tersebut akan disampaikan melalui sistem yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Jika usulan tersebut diterima, maka masing-masing peternak akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta.

"Bagi peternak yang sapinya mati akibat PMK akan dibantu oleh pemerintah, satu sapi diganti rugi dengan uang Rp 10 juta," katanya.

"Tentu nanti akan diverifikasi dulu oleh petugas dilapangan, apakah benar sapi itu mati karena PMK, kemudian akan dicek lagi apa syarat yang harus dipenuhi oleh peternak untuk mendapatkan ganti rugi itu," imbuhnya.

Edy menegaskan, anggaran untuk mengganti rugi Rp 10 juta untuk peternak yang sapinya mati akibat PMK tersebut merupakan anggaran dari pemerintah pusat.

"Itu dari pusat (APBN)," kata ‎Edy yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau ini.

Sementara ‎ Kasubag Umum, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, ‎Haman Ismail ‎yang ikut dalam rapat Koordinasi Penanganan Wabah Penyakit Mulut & Kuku Secara Virtual dengan Satgas Penaganan PMK Pusat, di Kantor Gubernur Riau, ‎mengatakan jika pihaknya akan segera melaporkan sapi-sapi yang mati di Riau akibat PMK.

"Kita akan laporkan ke pusat, ada sistem aplikasi onlinenya, nanti kita laporkan lewat sistem itu," katanya.

Hingga saat ini total kasus PMK di Riau sudah mencapai 284 ekor sapi yang terpapar PMK. Secara nasional Riau menduduki peringkat ke 17 di bawah Lampung dengan total 323 kasus.

Di urutan pertama adalah Jawa Timur dengan total kasus PMK mencapai 83.491 kasus.

Di Riau, Kasus PMK tersebar di enam kabupaten.

Di antaranya di Kabupaten Bengkalis 100 ekor, Rokan Hulu 88 ekor, Siak 43 ekor, Indragiri Hilir 24 ekor, Kampar 16 ekor dan di Kabupaten Indragiri Hulu 13 ekor.

"Hingga saat ini sda 92 ekor sapi yang sebelumnya terkena PMK yang sudah sembuh, jadi masih ada 190 ekor lagi yang belum sembuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, drh Faralinda Sari, Kamis (23/6/2022) kemarin.

Pihaknya bersyukur, sejauh ini beberapa daerah yang sebelumnya sempat ditemukan kasus PMK, sapinya sudah banyak yang sembuh.

Saat ini kondisi sapi sapi yang dinyatakan sembuh tersebut kondisi kesehatan sudah membaik.

Hasil pemeriksaan sampelnya pun sudah negatif.

Namun sapi tersebut masih diisolasi karena meski sudah sembuh dan negatif, potensi penularanya masih bisa terjadi.

"Masih kita isolasi, belum bisa kita lepas liarkan sebelum kita berikan vaksin, karena meskipun sudah negatif, potensi penularanya masih ada, karena virusnya kan masih ada, tapi untuk kondisi kesehatannya sudah membaik," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio )‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved