Berita Rohil
Pengawasan Hewan Masuk dan Keluar Rohil Diperketat, Belum Ditemukan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku
Pemeriksaan perbatasan diperketat di pos check point lalu lintas ternak yang didirikan di jalan lintas Riau - Sumut
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BAGANSIAPIAPI - Tidak seperti sejumlah daerah di Riau, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih aman dari penularan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rohil mengklaim belum adanya laporan atau informasi ternak di wilayah Rohil yang terkena PMK.
Risiko penularan PMK di Kabupaten Rohil memang tergolong kecil, karena memiliki populasi ternak sapi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan daerah.
Sehingga, tidak banyak mendatangkan ternak sapi dari luar daerah.
Kepala DKPP Kabupaten Rohil H. Muhammad Rusli Sarief, S.Sos melalui Kabid Peternakan, Yunisman mengatakan, belum adanya laporan dari petugas lapangan baik di system iSHIKNAS maupun laporan langsung ke Dinas terdapat wabah virus PMK pada ternak di Kabupaten Rohil.
“Untuk menjaga kawasan dan pencegahan masuknya PMK, maka Pemerintah Kabupaten Rohil melakukan pelayanan kesehatan hewan di daerah potensi penyebaran dan menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang Peningkatan Kewaspadaan PMK,” kata Yunisman kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (29/6/2022).
Yunisman menerangkan, DKPP Kabupaten Rohil mencatat saat ini terdapat sekitar 16.400 ekor sapi.
Namun jika termasuk yang tidak tercatat bisa mencapai sekitar 20 ribu ekor populasi sapi di Rohil.
Kondisi ini membuat Kabupaten Rohil menjadi surplus hewan ternak sapi, sehingga menjadi satu diantara daerah dengan populasi ternak sapi terbanyak ke 6 di Provinsi Riau.
“Kita bersama tim yang terdiri dari dokter hewan dan petugas kesehatan lainnya memperketat pemeriksaan di perbatasan sebagai salah satu langkah sapi luar tidak masuk dengan bebas,” tutur Yunisman yang juga didampingi Dokter Hewan Dodi Mukhtar.
Yunisman menegaskan, sapi boleh masuk ke wilayah Rohil dengan syarat memikiki surat kesehatan hewan, jika sudah dinyatakan sehat baru bisa dipersilahkan masuk ke wilayah Rohil.
Letak geografis Kabupaten Rohil yang menjadi daerah perbatasan antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga menjadi perhatian penting.
Sehingga, pemeriksaan perbatasan memang harus diperketat di pos check point lalu lintas ternak yang didirikan di jalan lintas Riau - Sumut.
“Perbatasan ini kita jaga 24 jam, bagi yang tidak memenuhi syarat terpaksa putar balik. Tujuannya untuk memutus mata rantai virus PMK dan menindaklanjuti surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau tentang Peningkatan Kewaspadaan PMK di Provinsi Riau,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Yunisman mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap tenang dalam menghadapi wabah ini.
			