Tak Cuma Dilakukan Berhubungan Badan, Santriwati Juga Dinikahi Oknum Pengasuh Ponpes Tanpa Wali
Seorang oknum pengasuh pondok pesantren yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi mencabuli dan mengajak santriwati menikah siri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lagi-lagi pengasuh di Pondok Pesantren melalukan tindakan keji pencabulan.
Korbannya adalah santri di pondok pesantren di tempat dirinya bertugas.
Ada sejumlah santriwati yang jadi korban tindakan pencabulan oknum tersebut.
Kejadian oknum pengasuh pondok pesantren ini terjadi di Banyuwangi.
Salah satu korban persetubuhan yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes), adalah gadis berinisial AF.
Yang tidak kalah kejinya, pelaku juga mengajak korban AF untuk menikah siri.
Parahnya, pelaku yang merupakan mantan anggota DPRD Banyuwangi itu mengajak menikah tanpa wali sama sekali.
Ia bahkan menyebut sah sendiri pada saat menikahi santri tersebut.
"Pelaku pengasuh pondok pesantren langsung merapalkan doa, kemudian mengatakan sah. Korban dinikahi tanpa wali," kata keluarga korban yang tidak mau menyebutkan namanya, mengutip SURYAMALANG.COM, Jumat (26/6/2022).
Pelaku telah mencabuli atau menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah atau pondok pesantren bila memberi tahu orang lain.
"Setelah berhasil dirayu, korban juga diancam," katanya.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan penyidik sudah memeriksa delapan saksi dan korban.
Menurutnya, pelaku beraksi di luar jam sekolah.
"Modusnya, pelaku memanggil korban ke dalam ruangan, kemudian dikunci. Rata-rata korban berusia antara 16 sampai 17 tahun," kata Agus.
Ajak Santri Nonton Video Hot Lalu Sperma Dikeluarkan, Modus Guru Ngaji Mojokerto Ajarkan Bersuci
Guru mengaji di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diduga melakukan pelecehan terhadap santrinya.
Aksi cabul guru ngaji itu dilakukan dengan akal bulus ajarkan tata cara bersuci.
Perbuatan bejat itu terungkap saat orangtua salah satu korban curiga anaknya enggan untuk mengaji selama berhari-hari.
Korban bahkan pura-pura tidur agar tidak disuruh mengaji di TPQ tersebut.
"Anak saya tidak mau keluar kamar pura-pura tidur kalau disuruh mengaji, saya marah dan akhirnya mengaku dilecehkan oleh ustaz D," jelas salah seorang ibu korban, Senin (27/6/2022).
Tak terima anaknya dilecehkan, ia melaporkan tindakan asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, nomor TBL/B/156/V/2022/SPKT/Polres Mojokerto, pada 28 Mei 2022.
Menurut dia, perbuatan ustaz D terhadap anaknya itu tidak wajar padahal yang bersangkutan sudah menikah dan mempunyai dua anak.
Ia menduga kejahatan seksual yang diduga dilakukan ustaz guru mengaji itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum yang bersangkutan menikah.
"Sudah lama sebelum menikah (Ustaz D) padahal sudah punya anak kami tidak terima anak saya dilecehkan," ungkapnya.
Dari pengakuan korban melalui orang tuanya mengaku sudah lima kali ustaz D melakukan tindakan asusila terhadap anaknya.
Perbuatan bejat terduga pelaku dilakukan saat jam istirahat siang hari.
Modusnya, terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat TPQ dan meminta untuk nonton video dewasa.
Setelah itu, guru ngaji itu meminta santri tersebut untuk melepaskan sarung dan celana dalam.
"Anak saya diajak masuk ke sekertariat disuruh nonton video dewasa, sarung dan celana dalam anak saya dibuka," terangnya.
Setelah itu, korban diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Pelecehan seksual juga menimpa korban lain, orang tua Y mengaku anaknya telah dilecehkan oleh ustaz D.
Saat itu, ustaz D berdalih mengajarkan ilmu tentang hukum Islam Fiqih tentang akil baliq (Pubertas).
Bahkan pelaku melakukan masturbasi terhadap korban dengan alasan akan diajari cara bersuci.
"Anak saya diajari cara bersuci akil baliq dikeluarkan sperma," ujarnya.
Orang tua Y, menduga banyak anak-anak di desanya mengalami hal serupa yang menimpa anaknya namun mereka takut melaporkan kejadian tersebut.
Dia berharap polisi segera menangkap pelaku kejahatan seksual dan dihukum maksimal lantaran telah melakukan perbuatan keji yang berdampak terhadap psikologi anak.
"Kita khawatir kalau korban terus bertambah harapannya pelakunya ditangkap dan dihukum berat," tegasnya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam saat dikonfirmas belum memberikan keterangan terkait kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan guru mengaji di Mojokerto.
Sumber Tribun Bogor
