Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

UPDATE Kasus PMK di Riau Sudah Ditemukan di Tujuh Kabupaten, Total 862 Kasus

Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak di Riau terus bertambah dan sudah Ditemukan di tujuh kabupaten.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Istimewa
Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak di Riau terus bertambah dan sudah Ditemukan di tujuh kabupaten. FOTO: Hewan ternak sapi terserang penyakit mulut dan kuku (PMK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak di Riau terus bertambah dan sudah Ditemukan di tujuh kabupaten.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, mencatat, hingga Selasa (5/7/2022) kasus PMK di Riau sudah mencapai 862 kasus.

Dengan rincian 193 ekor sembuh, dua ekor mati. Sehingga sisa total kasus masih 667 ekor lagi yang masih terpapar PMK.

Tidak hanya penambahan kasus, namun jumlah daerah yang ditemukan kasus PMK di Riau juga ikut bertambah. Total ada tujuh kabupaten kota yang sudah ditemukan PMK.

"Yang terbaru ditemukan yakni di Kabupaten Pelalawan, jadi total sudah ada tujuh kabupaten di Riau yang ditemukan PMK," kata Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, drh Faralinda Sari, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Capaian Vaksinasi Hewan Ternak Cegah PMK di Riau Masih Rendah, Baru 4 Ribu Dosis

Baca juga: Sapi Kurban di Riau Wajib Kantongi SKKH Tanda Sehat dan Bebas dari PMK

Tujuh kabupaten kota yang sudah ditemukan PMK di Riau diantaranya adalah Kabupaten Rokan Hulu, Kampar Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir Indragiri Hulu dan terkahir Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu, untuk persiapan hari raya Idul Adha, agar masyarakat yang akan berkurban merasa nyaman, pembelian hewan kurban di Riau wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan.

Hal ini untuk mengantisipasi kecemasan dan kekhawatiran konsumen terhadap hewan kurban yang akan dikonsumsi nantinya.

"Kita antisipasi dengan memastikan sapi dalam keadaan sehat, karena itu, semua hewan baik sapi maupun kambing yang akan dijadikan hewan kurban, harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan," ujarnya.

Selain dengan Dinas Peternakan kabupaten/kota, pihaknya juga menggandeng pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dalam melakukan rapat koordinasi persiapan jelang Idul Adha ini.

Karena dari syarat sapi yang dikurbankan tersebut, juga terdapat salah satu syarat penting dalam agama, yaitu memastikan sapi atau hewan kurban lainnya dalam keadaan sehat.

"Nantinya jika juga minta ditekankan imbauan kepada masyarakat saat khutbah salat Jumat, untuk memastikan sapi sehat untuk dikurbankan. Tentunya semua ini diharapkan agar sapi yang dikonsumsi oleh masyarakat benar-benar aman," sebutnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved