Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sapi Kurban di Riau Wajib Kantongi SKKH Tanda Sehat dan Bebas dari PMK

Pembelian hewan kurban di Riau wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Nasuha Nasution
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman menegaskan, pihaknya sudah mengambil kebijakan bahwa untuk pembelian hewan kurban di Riau wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). FOTO: Sapi Kurban 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman menegaskan, pihaknya sudah mengambil kebijakan bahwa untuk pembelian hewan kurban di Riau wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kecemasan dan kekhawatiran konsumen terhadap hewan kurban yang akan dikonsumsi pada Hari Raya Idul Adha 1443 H tahun 2022 ini.

"Kita antisipasi dengan memastikan sapi dalam keadaan sehat, karena itu, semua hewan baik sapi maupun kambing yang akan dijadikan hewan kurban, harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat," kata Herman, Minggu (3/7/2022).

Herman menambahkan, selain dengan Dinas Peternakan, pihaknya juga menggandeng pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dalam melakukan rapat koordinasi persiapan jelang Iduladha ini.

Karena dari syarat sapi yang dikurbankan tersebut, juga terdapat salah satu syarat penting dalam agama, yaitu memastikan sapi atau hewan kurban lainnya dalam keadaan sehat.

Pihaknya sudah menyampaikan kepada MUI agar para ulama bisa menyampaikan kondisi sapi yang bisa dijadikan kurban harus sehat. Sosialisasi itu bisa disampaikan oleh Ustadz-ustadz melalui khutbah jumat sebelum hari H Idul Adha.

"Tentunya semua ini diharapkan agar sapi yang dikonsumsi oleh masyarakat benar-benar aman," ujarnya lagi

Seperti diketahui, hingga saat ini, sudah terjadi sebanyak 625 kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan di Provinsi Riau. Dengan rincian 171 ekor sembuh, 2 ekor mati, 1 ekor potong bersyarat dan 478 ekor sisa kasus. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved