Update Mas Bechi, Anak Kiyai di Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati, Kini Segera Disidang

MSAT atau Mas Bechi tersangka kasus dugaan pencabulan sejumlah santriwati di pesantren kini berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa.

Editor: Ilham Yafiz
Kolase TribunBogor / Tribunnews
Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati di Jombang, akan segera jalani sidang perdana. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati di Jombang, akan segera jalani sidang perdana.

Oknum pengajar di Pesantren di Jombang, MSAT atau Mas Bechi tersangka kasus dugaan pencabulan sejumlah santriwati di pesantren kini berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima penyerahan tahap kedua MSAT atau Mas Bechi, beserta barang bukti, dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dokumen tersebut langsung diserahkan kepada pengadilan negeri untuk segera dilakukan persidangan, karena sudah ada fatwa dari Mahkamah Agung.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan, proses persidangan dialihkan dari Pengadilan Negeri Jombang ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum, termasuk kami sendiri sudah siap melaksanakan persidangan dan membuat dakwaan alternatif, untuk upaya meyakinkan Majelis Hakim, jika tak memenuhi jeratan pasal awal, naik dengan pasal berikutnya, dan pasal terakhir," jelas Mia, Senin (11/7/2022)

Mia menambahkan, pihaknya masih menunggu penetapan dari majelis untuk menentukan hari persidangan.

Di samping itu, sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim melaksanakan kegiatan penahanan terhadap pelaku tersebut selama 30 hari.

"Jadi diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis, sudah ada keputusan majelis, karena jika prosesnya belum selesai bisa menyebabkan terdakwa lepas dari hukum," tegasnya.

"Mengenai jaksa sendiri kurang lebih satu tim ada 10 orang. Anggotanya meliputi saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal. Karena prosesnya sudah lama, sebelum saya jadi Kepala Kejati Jatim," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://surabaya.tribunnews.com/2022/07/11/pn-surabaya-dipilih-jadi-tempat-persidangan-pelaku-pencabulan-santriwati-jombang.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Titis Jati Permata

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved