Berita Dumai

Tolak Diajak Hubungan Badan Sesama Jenis, Pria Ini Tikam Pemilik Salon di Dumai, Divonis 15 Tahun

Sidang vonis pembunuhan Opung Joy, pemilik Salon Joy Dumai pada Kamis (14/7/2022), terdakwa Siagus Laoli divonis 15 tahun penjara

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Sidang vonis pembunuhan Opung Joy dengan terdakwa Siagus Laoli, Kamis (14/7/2022) di PN Dumai, Riau. Terdakwa kasus pembunuhan yang dipicu hubungan sesama jenis itu divonis 15 tahun kurungan penjara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Masih ingat kasus pembunuhan pemilik Salon Joy di Dumai, yakni Joy Situmeang pada awal Januari 2022 lalu?

Joy Situmeang yang akrab disapa Opung Joy ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.

Akhirnya terbongkar kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan sesama jenis.

Pembunuhnya yang bernama Siagus Laoli berhasil dibekuk dalam waktu singkat di Kota Pekanbaru.

Pembunuhan di ‎Jalan Sidorejo RT 13 kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, tersebut kini sudah masuk sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Siagus Laoli dituntut JPU dengan hukuman 14 tahun penjara.

Namun pada sidang vonis Kamis (14/7/2022), terdakwa Siagus Laoli dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.

Siagus Laoli divonis dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sidang diketuai oleh Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, Hakim Al Farobi‎ ‎dan Hakim Anggota Hamdan Saripudin.

Pada sidang vonis tersebut, hakim ketua Mery Donna Tiur Pasaribu membacakan bahwa ‎ada hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Antara lain, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusian.

Terdakwa tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi juga merampas harta benda milik korban.

Terdakwa melakukan tindakan sebagai penjual jasa hubungan seksual antara laki-laki dan laki-laki secara ilegal melalui aplikasi online untuk melancarkan tujuannya untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa ‎belum pernah dihukum.

‎Usai sidang, JPU Kejari Dumai, Agung Nugroho mengapresiasi vonis yang dijatuhi kepada terdakwa oleh majelis hakim.

"Memang tuntutan kami terhadap terdakwa Siagus Laoli, yakni 14 tahun penjara. Namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda dengan menjatuhi hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Dilatarbelakangi Hubungan Sesama Jenis

Sebelumnya, Opung Joy , pemilik Salon Joy ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Sidorejo Kota Dumai.

Tak pelak pembunuhan sadis itu membuat masyarakat gempar.

Pria yang diperkirakan berumur 62 tahun ini dikenal ramah dengan masyarakat sekitar.

Tak sampai 12 jam setelah peristiwa berdarah tersebut, Polres Dumai, berhasil meringkus pelaku di satu hotel di Pekanbaru.

Kapolres Dumai (kala itu dijabat AKBP Muhammad Kholid) mengatakan, korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis yang baru dua hari berkenalan melalui aplikasi Walla (‎aplikasi gay chat dan dating).

Pelaku merupakan warga Pekanbaru dan baru berkenalan dengan korban.

Setelah berkenalan, keduanya membuat janji untuk bertemu di Kota Dumai, pada Sabtu (8/1/2022).

Dengan menggunakan travel, tambahnya, pelaku menuju ke Kota Dumai dan bertemu dengan korban.

Setelah bertemu, di malam itu juga pelaku diajak korban ke rumahnya untuk makan malam.

"Selesai makan korban mengajak pelaku ke rumahnya, dan korban mengajak pelaku berhubungan badan dan korban meminta pelaku mau melakukan hubungan anal dengan kondisi korban bertindak sebagai laki laki, namun pelaku menolak ajakan korban, " terangnya.

Tidak terima terus diajak berhubungan anal oleh korban, pelaku yang melihat pisau di meja langsung mengambil pisau dan menikam tersangka sebanyak 9 kali.

"Jadi motifnya diduga tidak senang saat diajak berhubungan badan sesama jenis," ujar Kapolres.

"Jadi pelaku langsung membunuh Korban yang ditemukan di dalam kamar mandi karena saat ditikam korban memang langsung terjatuh didalam kamar mandi, yang berada di dalam kamar tidur korban," jelas Kapolres kala itu.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved