PPPK Dumai

Tidak Ada Mengundurkan Diri, 368 PPPK Tahap II Dumai Telah Mengisi DRH

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap II Dumai telah mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
PPPK - Wahyudi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang mempersiapkan dukumen untuk DRH. Batas akhir pengisian DRH bagi PPPK tahap II yang lulus yakni 31 Juli 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kepala ‎Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai, Eri Nasrizal menerangkan, setelah ‎batas akhir pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi PPPK tahap II Tahun 2024 yang lulus, yakni 31 Juli  2025.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap II telah mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman sscasn.bkn.go.id  hingga 31 Juli 2025. ‎

"Ada 368 PPPK yang lulus tahap II  dan telah mengisi DRH, dan seluruhnya sudah mengisi DRH dan tidak ada yang mengundurkan diri atau tidak mengisi ," katanya, Senin (4/8/2025)

Zaki menerangkan untuk tahap selanjutnya ‎yakni menunggu SK pengangkatan, yang mana untuk tahapan ini akan pihaknya umumkan jika sudah ada dari BKN. 

Dirinya meminta kepada PPPK tahap II untuk bersabar dan selalu memantau setiap tahapan dari pihak BKPSDM Dumai, baik itu dari media sosial maupun dari link BKPSDM.

Baca juga: Ternyata Banyak Kepsek di Dumai yang Telah Menjabat Lebih dari 8 Tahun

"Jangan pernah percaya kalau ada oknum yang menjanjikan atau menghubungi para peserta PPPK Tahap II dan meminta sejumlah uang, itu sudah pasti penipuan," imbaunya

Sementara, Wahid salah satu PPPK Tahap II yang telah tuntas mengisi DRH sebelum tanggal 31 Juli 2025, mengaku proses pengangkatan bisa berlangsung cepat. 

"Kalau bisa ya tahun ini (2025)  diangkat ‎menjadi PPPK tahap 2 agar Kami bisa mengabdikan diri kepada Pemko Dumai," pungkasnya

‎Sebelumnya ‎Beberapa dokumen atau surat yang harus di urus oleh PPPK tahap II yang dinyatakan lulus yakni, surat keterangan sehat Jasmani, rohani, dan Napza (Ampetamin, metampetamin dan ganja)

Beberapa persyaratan seperti surat keterangan sehat Jasmani, rohani, dan  Napza (Ampetamin, metampetamin dan ganja)‎ bisa didapatkan oleh para PPPK di Rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Suhatman. 

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved