Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nikita Mirzani Mangkir dari Panggilan Polisi, Bakal Ditahan?

Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik , bakal ditahan?

Tayang:
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Artis yang kini berstatus, Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik , bakal ditahan?

Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra melalui media sosial, tetap berjalan.

Polisi pun sudah ditetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Dalam prosesnya, ibu tiga anak tersebut, disebut tak kooperatif karena mangkir dari pemanggilan polisi untuk jalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir pada 20 Juni dan 24 Juni.

Niki, sapaan akrabnya, kemudian minta penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli.

Namun, ia juga tak hadir memenuhi pemeriksaan.

Dalam prosesnya, Polres Serang Kota berupaya menyelesaikan kasus tersebut dengan menempuh jalan restorative justice.

Polisi memfasilitasi mediasi antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.

Namun, kabarnya Nikita tak datang saat mediasi.

Hingga akhirnya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Nikita Mirzani  di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2022.

Polisi menyita Ipad Nikita Mirzani dan akun instagram dengan nama pengguna nikitamirzanimawardi 172 sebagai barang bukti.

Dalam prosesnya, Nikita sendiri mengklaim statusnya dalam kasus tersebut sebagai saksi, bukan tersangka.

Di sisi lain, Polresta Serang Kota telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang.

Mengutip YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (14/7/2022), berkas perkas Nikita Mirzani dikirim pada Selasa (12/7/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved