Jangan Ribut! Ancam Pria Ini Sebelum Berhubungan Badan dengan Anak Kandung

Pelaku sengaja masuk dinihari saat istrinya terlelap. lalu diancam tak boleh ribut. Aanaknya yang tak berdaya kemudian dipaksa berhubungan badan

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Iludstrasi. Ayah kandung masuk kamar anak gadis hanya untuk berhubungan badan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Ibu syok. Anak gadisnya ternyata selalau didatangi suaminya ke dalam kamar. Di dalam kamar anak gadisnya itu mereka beruhubungan badan.

Tentu saja jelas, sang anak melakukan perlawanan. Namun, ia dibikin tak berdaya karena pelaku mengancam akan membunuhnya.

Jadi setiap pelaku nafuan, maka ia akan masuk ke dalam kamar anka gadisnya untuk selanjutnya melakukan hubungan badan.

Baca juga: Tolak Diajak Hubungan Badan Sesama Jenis, Pria Ini Tikam Pemilik Salon di Dumai, Divonis 15 Tahun

Kejadian itu bahkan menurut pengakuan sang ibu, sudah sampai 30 kali. Korban sampai trauma dan harus mendapat pendampingan serius.

Dan dari keterangan korban peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah berulang kali terjadi sejak awal tahun 2021 lalu.

"Untuk modusnya sendiri, dari keterangan pelaku dia ini masuk ke dalam kamar korban, lalu membangunkan korban serta menyuruh korban agar jangan ribut disertai pengancaman," katanya sambil mengatakan pelaku sudah menyetubuhi anaknya 30 kalian.

Lalu pelaku memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban, kemudian setelah pelaku selesai melakukan persetubuhan terhadap korban.

Pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibu korban jika korban memberitahu hal tersebut kepada ibu korban maupun orang lain.

Ditangkap Polisi

Entah apa yang ada di benak KMS Aryadi sehingga tega ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Akibat aksi bejatnya terhadap anaknya sendiri berinisial NA (14), KMS Aryadi harus berurusan dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

Baca juga: Soal Posisi Hubungan Badan, Ahli: Penetrasi Tak Terlalu Dalam, Namun Cepat & Intens

KMS Aryadi dijemput di kediamannya di Perum Pemkot, Lorong Musola, Kecamatan Gandus Palembang, Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 22.00.

Dia langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan ibu kandung korban bernisial IA (35).

"Dari laporan ibu korban itulah anggota Kita melakukan penyelidikan, sehingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya," katanya, Senin (18/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved