Berita Dumai
Tolak Diajak Hubungan Badan Sesama Jenis, Pria Ini Tikam Pemilik Salon di Dumai, Divonis 15 Tahun
Sidang vonis pembunuhan Opung Joy, pemilik Salon Joy Dumai pada Kamis (14/7/2022), terdakwa Siagus Laoli divonis 15 tahun penjara
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Masih ingat kasus pembunuhan pemilik Salon Joy di Dumai, yakni Joy Situmeang pada awal Januari 2022 lalu?
Joy Situmeang yang akrab disapa Opung Joy ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.
Akhirnya terbongkar kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan sesama jenis.
Pembunuhnya yang bernama Siagus Laoli berhasil dibekuk dalam waktu singkat di Kota Pekanbaru.
Pembunuhan di Jalan Sidorejo RT 13 kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, tersebut kini sudah masuk sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, Siagus Laoli dituntut JPU dengan hukuman 14 tahun penjara.
Namun pada sidang vonis Kamis (14/7/2022), terdakwa Siagus Laoli dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.
Siagus Laoli divonis dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sidang diketuai oleh Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, Hakim Al Farobi dan Hakim Anggota Hamdan Saripudin.
Pada sidang vonis tersebut, hakim ketua Mery Donna Tiur Pasaribu membacakan bahwa ada hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Antara lain, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusian.
Terdakwa tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi juga merampas harta benda milik korban.
Terdakwa melakukan tindakan sebagai penjual jasa hubungan seksual antara laki-laki dan laki-laki secara ilegal melalui aplikasi online untuk melancarkan tujuannya untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai sidang, JPU Kejari Dumai, Agung Nugroho mengapresiasi vonis yang dijatuhi kepada terdakwa oleh majelis hakim.