Tekno

Tiktok dan Netflix Sudah Daftar PSE Kominfo, Google dan WhatsApp Belum

Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun privat pada 20 Juli 2

Editor: Sesri
pexsels @Brett Jordan
Ilustrasi WhatsApp Media sosial Facebook, Instagram, 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Platform digital Netflix dan TikTok sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo).

Lantas, bagaimana dengan Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Facebook?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun privat pada 20 Juli 2022.

Artinya, tenggat pendaftaran PSE akan ditutup besok, atau hanya tersisa sehari lagi. Jika hingga tenggat tersebut PSE yang beroperasi di Indonesia belum mendaftar, mereka berpotensi diblokir.

Netflix mendaftarkan PSE pada hari ini, Selasa (19/7/2022), oleh perusahaan Netflix PTE. LTD.

Sementara TikTok melakukan pendaftaran PSE pada 24 Mei 2022 lalu oleh perusahaan TikTok PTE. LTD.

Hingga berita ini tayang, sejumlah PSE ternama seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Facebook terpantau belum terdaftar di laman PSE Kominfo.

Baca juga: WhatsApp Terancam Diblokir, Besok 20 Juli Hari Terakhir Pendaftaran Platform Digital Asing

Baca juga: Ada SE yang Dicabut? Berikut Ini Daftar Lengkap Platform Digital Asing (PSE) yang Sudah Terdaftar

Padahal, batas waktu pendaftaran adalah besok Rabu (20/7/2022).

Menteri Kominfo, Johnny G Plate, memastikan Kominfo tidak akan langsung menutup aplikasi atau PSE yang belum terdaftar sampai batas waktu yang ditentukan.

Johnny mengatakan, mereka akan dikenai sanksi administrasi.

"Sanksi administratif itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," ujar Johnny, Senin (18/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut.

Pantauan KompasTekno per hari ini, Selasa (19/7/2022), PSE besar seperti Google, WhatsApp dan Twitter belum terdaftar di situs PSE Kominfo pse.kominfo.go.id.

Khusus untuk grup Meta, tinggal WhatsApp yang belum terdaftar, sementara Instagram dan Facebook sudah.

Dihubungi KompasTekno pada Senin (18/7/2022), Google sendiri menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved