WhatsApp Terancam Diblokir, Besok 20 Juli Hari Terakhir Pendaftaran Platform Digital Asing

Besok, Rabu 20 Juli hari terakhir Pendaftaran Platform digital asing atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum diblokir.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ilham Yafiz
Gambar oleh antonbe dari Pixabay
Aplikasi WhatsApp. WhatsApp Terancam Diblokir, Besok 20 Juli, Hari Terakhir Pendaftaran Platform Digital Asing. 

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.

Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang.

Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved