Rusli Zainal Bebas
Cuma Tersenyum saat Ditanya Wartawan, Eks Gubernur Riau Keluar dari Lapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022). Rusli cuma tersenyum saat ditanya wartawan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, tempat ia menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Kamis (21/7/2022), sekitar pukul 07.30 WIB.
Rusli Zainal mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Tampak pria yang akrab disapa RZ ini, keluar dari Lapas mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sambil menenteng tas kecil hitam di tangan kanan.
Pria berkacamata ini disambut pihak keluarga dan sejumlah kolega yang sudah menunggu di halaman Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Sesekali Rusli mengobrol sambil tersenyum. Saat ditanyai wartawan, Rusli tak menjawab.
Rusli Zainal langsung pergi meninggalkan Lapas Pekanbaru dengan menumpang mobil Toyota Land Cruiser Cygnus warna hitam.
Informasinya, Rusli pergi menuju ke Bapas Kelas II Pekanbaru.
Kepala Lapas Pekanbaru, Sapto Winarno, membenarkan perihal keluarnya Rusli Zainal hari ini.
"Iya, sudah kita serahkan ke Bapas. Jadi nanti bimbingan selanjutnya sama Bapas. Karena bebasnya kan PB, Pembebasan Bersyarat. Jadi nanti itu tanggung jawab Bapas selanjutnya untuk bimbingannya," tuturnya.
Dipaparkan Sapto, saat keluar Rusli disambut oleh pihak keluarga.
Ia menyatakan, tak ada pengamanan khusus dari Lapas Pekanbaru. Pihak Lapas hanya ikut mengantar Rusli ke Bapas.
Sapto mengungkapkan, Rusli Zainal menjalani hukuman selama 10 tahun.
Untuk ketentuan PB sendiri, harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman, ditambah sejumlah potongan hukuman atau remisi.
Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.
Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.
MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan
Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rusli-zainal-bebas1.jpg)