SOSOK Ini Bongkar Keberadaan Bharada E: Mungkin Diisolasi atau Mengisolasi Diri

Aryanto mengungkapkan ada kemungkinan Bharada E diisolasi oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dok. Handout/TribunManado
Sosok Bharada E (kanan) yang Sebenarnya, Penembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus tembak menembak i rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus diproses.

Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas karena tembakan Bharada E pada peristiwa itu.

Hingga kini, dimana Bharada E sebagai saksi kunci yang terlibat belum diketahui keberadaannya.

Menanggapi hal ini, mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi pun angkat bicara.

Aryanto mengungkapkan ada kemungkinan Bharada E diisolasi oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, pengisolasian ini agar Bharada E tidak terpengaruh oleh pihak dari luar karena masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Namun, Aryanto tidak menjelaskan pengaruh apa atau siapa yang dimaksud.

"Tim khusus ini kan tujuannya adalah mengecek kasus yang kemarin itu benar prosesnya. Otomatis penting ini saksi ini (Bharada E), bisa juga dia memang diisolasi oleh tim khusus itu tadi."

"Maksudnya supaya diisolasi, jangan sampai dia terkontaminasi daripada pengaruh-pengaruh yang lain," ujarnya dalam kanal YouTube Polisi Ooh Polisi seperti dikutip Tribunnews, Minggu (24/7/2022).

Aryanto juga menilai keberadaan Bharada E diisolasi oleh Tim Khusus bentukan Kapolri lantaran adanya kemungkinan Bharada E berubah status dari saksi menjadi tersangka.

Menurutnya, diisolasinya Bharada E oleh Tim Khusus ini agar tidak kabur.

"Ada laporan baru kan diduga penganiayaan, pasti mengarahnya kan tersangkanya pasti dia (Bharada E). Logikanya kan begitu."

"Pasti penyidik atau Polri jangan sampai lari atau susah (untuk dicari). Pasti ditahan lah dalam tanda petik," bebernya.

Selain itu, Aryanto juga menganggap adanya dugaan Bharada E memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini lantaran Bharada E masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved