Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Istri Baru Meninggal, Pria di Musi Rawas Tak Kuasa Tahan Nafsu, Setubuhi Anak Tetangga

pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dengan cara membekap mulut korban sambil mengancam

Editor: Muhammad Ridho
tribun
ILustrasi. Gadis belia 

Setelah berhasil melampiaskan syahwatnya, tersangka melepaskan korban untuk keluar rumah, dan selanjutnya korban pulang ke rumahnya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan dasar laporan LP/B-17/VII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 20 Juli 2022.

Berdasarkan laporan ini, petugas kemudian menangkap tersangka pelaku di rumahnya, pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 23.00 jelang tengah malam.

"Ungkap Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana di maksud dalam pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 14.00 wib," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Jumat (29/7/2022).

"Dan pada Kamis (28/7/2022) Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kanit PPA Ipda Doris Pidriandi melakukan penangkapan tehadap tersangka Selamet, di rumahnya di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya.

https://sumsel.tribunnews.com/2022/07/29/baru-ditinggal-mati-istri-pria-paruh-baya-rudapaksa-anak-tetangga-di-musi-rawas-korban-17-tahun

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved