Pria Ini Baru Tahu, Bukan Dia Saja yang Ajak Anak Gadisnya Berhubungan Badan, Ternyata Ada Laki lain
Disangka hanya dia saja yang melakukan hubungan badan dengan anak gadisnya,eh ternyata ada pria lain yang juga melakukan hal yang sama
TRIBUNPEKANBARU.COM- Pria ini sama sekali tidak mengetahui nkalau temannya telah melakukan hubungan badan dnegan anak tirinya.
ia baru tahu setelah polisi menangkapnya dan temannya itu atas dugaan melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur.
Mirisnya lagi, korban yang masih belia itu juga berkebutuhan khusus. Artinya sang anak harusnya mendapat pehatian dan pendampingan yang serius.
Baca juga: Pria Ini Paksa Anak Gadisnya Berhubungan Badan, Sehari Bisa 4 Kali, Korban Mengadu ke Ibu
Setelah korban mengaku dan bercerita, maka terungkap dua orang pelaku yang telah memaksanya melakukan hubungan badan.
Parahnya lagi pelaku yang merupakan ayah tiri korban juga tak tahu malu dan tak takut dosa dengan mengajak korban melakukan hubungan badan.
Perbuatan tak pantas itu dilakukan saat istrinya atau ibu kandung korban pegi ke luar rumah.
Nah, beginilah ceritanya
Ayah tiri korban berinisial TN (50) dan teman ayah tiri korban berinisial NA (53).
Korban disetubuhi pada 3 lokasi berbeda yakni di rumah, barak, dan hutan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan.
Baca juga: Eks Aspri Razman Nasution Diajak Berhubungan Badan, Claudia Senduk: Keluarnya Cepat Sih, Gak Jago
“Jadi Satreskrim Polresta Palangkaraya, pada Kamis (28/7/2022) telah mengamankan seseorang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial NA,” terangnya pada Tribunkalteng.com.
Pelaku diamankan setelah adanya laporan pada pihak kepolisian dari ibu kandung korban yang masih berusia 13 tahun.
Setelah diamankan, tersangka NA mengatakan bahwa ayah tiri pelaku pun melakukan hal yang sama pada korban.
“Jadi kami samakan dengan keterangan korban dan benar ternyata keterangan dari teman ayah korban,” ujar Kasatreskrim.
Modus yang dilakukan oleh tersangka TN dengan cara merayu korban dan ada pengancaman terhadap korban.
“Ayah tiri korban mengancam dan melakukan hal tersebut saat istrinya tidak ada di rumah,” ungkap Kompol Ronny.
Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan diborgol saat diamankan di Polresta Palangkaraya, Jumat (29/7/2022).
Sedangkan NA melancarkan aksinya dengan mengajak korban jalan dan membeli makanan.
Baca juga: Razman Nasution Ajak Asisten Pribadi Berhubungan Badan, Awalnya Dibuat Mabuk
Setelah korban dibawa oleh pelaku NA, korban kemudian diajak mampir ke barak dan hutan.
Anehnya, ayah tiri korban baru mengetahui bahwa temannya juga menyetubuhi anak tersebut.
Akibat perbuatan para pelaku, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka NA dan TN dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara," tutupnya.
Kejadian tesebut tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana pelaku kejahatan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Jadi sikap waspada dan hati-hati harus terus disadarkan. sebab, pelaku akan menjalankan aksinya jika sudah ada kesempatan dan niat yang matang. (*)
(tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Gadis Muda Berhubungan Badan dengan Dua Pria hingga Hamil, Pilih yang Mana?
Baca juga: Setelah Hamil Gadis Ini Cerita Sudah Berhubungan Badan, Selama Ini Ketakutan Diancam Guru Spritual
Baca juga: Ngaku Sudah Berhubungan Badan Dengan Pria Tua, Gadis Belia ini Ceritakan Alasannya